Jelajahhukum.id|SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, seorang terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di Pakuwon City, Virginia Regency, Kota Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Kronologi Penangkapan
Pada pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju rumah Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menginformasikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi putusan. Gregorius Ronald Tannur didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) saat penangkapan berlangsung.
Pukul 14.45 WIB, terpidana berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan dari Tim Gabungan Intelijen. Tepat pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di kantor kejaksaan dan selanjutnya akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya ini menandai berakhirnya pelarian terpidana yang telah menjadi buruan aparat hukum.
(*red)