Jelajahhukum.id|KENDAL - Kepala Desa Kaliayu Kecamatan Cepiring, secara aktif berpartisipasi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Senin (21/10/2024).
P3-TGAI merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2025. Program ini bertujuan untuk : Memperkuat infrastruktur, Mendukung aktivitas perekonomian, Mendorong pemerataan pembangunan nasional, Mendukung kedaulatan pangan nasional, Mewujudkan kemandirian ekonomi.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggunakan dana APBN.
P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Program P3-TGAI sangat membantu masyarakat kususnya untuk para petani guna memperlancar pengairan yang ada di ladang pertanian.
Kepala Desa Kaliayu Achmad Jazuri menyampaikan, berkaitan program P3-TGAI alhamdulillah untuk tahun ini kami dapat aspirasi dari Pak Fadholi yang ke dua kalinya yaitu untuk saluran irigasi persawahan.
"Harapan terbesar dari program P3-TGAI ini bisa memperlancar aliran air untuk persawahan yang ada di Desa Kaliayu ini, karena mayoritas petani yang ada di Desa Kaliayu adalah petani padi jadi sangat bergantung dari pengairan," Ujar Achmad Jazuri.
Dengan adanya bantuan pembuatan P3-TGAI ini Kades Kaliayu berharap kedepannya bisa meningkatkan hasil produksi dari pertanian di Desa Kaliayu dan mensejahterakan para petani.
"Kami dari pemerintah Desa Kaliayu dan Gapoktan Joko towo, kami mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Pak Haji Fadholi DPR RI Partai Nasdem yang telah memberikan aspirasinya untuk menunjang kesejahteraan petani melalui Program P3-TGAI dan juga kami berharap untuk tahun depan kami masih bisa mendapatkan lagi karna masih ada dua kilo meter lagi yang harus di sender atau talud," tutup Achmad Jazuri.
(Hermawan/S)