• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Bojong De'et Kertajaya Kecamatan Simpenan Makin Marak, APH Jangan Tutup Mata

    Jumat, 10/18/2024 10:14:00 PM WIB Last Updated 2024-10-18T16:39:24Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pertambangan emas tanpa izin di wilayah Bojong Deet Kertajaya Kecamatan Simpenan makin marak. Berdasarkan data yang di himpun awak media ini bahwa ada salah satu oknum haji inisial AS selaku warga kampung kiara dua mengelola pertambangan, bahkan sampai mempunyai dua titik galian lubang. Dari awal kegiatan sampai saat ini, galian di produksi sudah 7 tahun dan alat yang di gunakan strum listrik dari PLN.


    Daya fungsi kelistrikan nya diduga tidak menggunakan alat penampung alat ukur strum seperti KWH, tetapi di Loss Watt yang digunakan untuk Jack hammer (bor) dan Blower angin.


    Setelah itu, lalu awak media ini cek dan ricek kebenarannya kelokasi, setelah tiba di lokasi itu memang benar dan ada beberapa para Gurandil (penambang) yang sedang beristirahat di tenda tempat lokasi galian tersebut.


    Awak media konfirmasi terhadap penambang inisial KS terkait legalitas perizinan tambang tersebut, dan penggunaan alat strum listrik dilokasi.


    "Maaf bang mengenai perizinan ya bisa dikatakan tanpa izin, cuma kalau lahan tanah yang di gunakan tambang ini lahan miliknya Pak Haji AS (inisial_red)," ucapnya, Jum'at (18/10/2024).



    Saat ditanyakan terkait apakah ada pungli dari oknum tertentu, lalu Ia pun menyampaikan bahwa terkait pungli (pungutan liar) di lakukan oleh UC (inisial_red), terkait pungutan nya 5%.


    "Misalnya penghasilan kami 100 karung bahan baku (beban), maka di ambil 5 karung. Itu yang mengurus adalah inisial UC," terang KS selaku penambang yang dikonfrmasi awak media di lokasi.


    Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi, sangat miris melihat situasi nya, yang satu lokasi tersebut dekat ke permukiman warga kampung bojong deet dan galian lubang sudah mencapai tahunan, bahkan sudah ada yang mencapai 7 tahun. Jadi tidak menutup kemungkinan galian tersebut kurang lebih sudah 100 meter kedalamannya, sangat jelas kekurangan oksigen dan digenangi oleh air dengan lumpur yang berada di dalam lubang.


    Penambang pun tidak dilengkapi alat safety (keamanan) seperti helm (alat pelindung kepala) dan Masker (alat pelindung debu). Tidak menutup kemungkinan akan mengancam keselamatan penambang.


    Terpisah, menurut salasatu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya berharap kepada pihak aparat penegak hukum, juga dinas terkait untuk segera menertibkan penambangan emas tanpa izin ini, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas lagi, terutama lingkungan.


    "Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lain nya juga jangan tutup mata, lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.



    Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


    Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini