• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penambangan Batubara di Blok Ciman Petak 28 Lahan Perhutani RPH Desa Panyaungan Diduga Sudah Merusak Lingkungan

    Selasa, 10/01/2024 08:43:00 AM WIB Last Updated 2024-10-01T03:07:34Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Penambangan batu bara di blok Ciman petak 28 lahan Perum Perhutani Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, BKPH Bayah, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten di duga sudah merusak lingkungan yang melebihi batas ambang, Sabtu (28/09/2024).


    "Kami sebagai warga tidak melarang siapa pun untuk melakukan usaha, baik di bidang pertambangan juga lainnya. Hanya saja, tolong jangan membabi buta, karena di blok Ciman yakni petak 28, di situ ada sumber mata air. Kami berharap penambangannya jangan membabi buta, ingat lingkungan hidup harus di jaga karena itu amanat dari UU," ujar Omen selaku warga setempat


    Omen sangat berharap kepada pengusaha lobang batu bara agar menjaga lingkungan.


    "Jangan paksa kami jika nanti kami akan bergerak untuk melaporkan penambangan batu bara ilegal yang membabi buta ini, dan tidak memperdulikan tatanan serta kaidah-kaidah lingkungan. Mereka untung, tapi bagaimana nasib anak cucu kami ke depan," tuturnya.


    Masi kata Omen, kami sebagai warga yang tidak ikut nambang batu bara ilegal berharap kepada pihak Perum Perhutani selaku pengelola lahan milik BUMN tersebut, untuk melakukan penertiban kepada para penambang yang tidak memperhatikan lingkungan hidup, menambang di lahan resapan air, apalagi di daerah sumber mata air,saat ini pun sudah terasa oleh kami, sulitnya air bersih, imbuhnya.


    "Tindak tegas bagi penambang batu bara yang tidak memperdulikan lingkungan, karena jelas ini kejahatan yang tidak bisa di tolelir. Pihak perum perhutani, Dinas terkait dan APH, semuanya bisa menindak dengan tegas, karena mereka sudah melanggar undang-undang," ungkapnya.


    Sementara dari petugas perum perhutani wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Ence Saepudin selaku Polter, bersama petugas yang lainnya sudah melakukan patroli.


    "Kita babat habis lobang-lobang batu bara di petak 28 Ciman," tegasnya.


    Ence mengatakan, kami juga dalam Minggu ini awal bulan Oktober akan melanjutkan patroli.


    "Dalam patroli hari Sabtu 29 September, Kami dan rekan Petugas Perum Perhutani di bantu ketua dan anggota LMDH Intan Sejati Kasim, melakukan patroli di lokasi tersebut. Ada 7 lobang yang masih aktif kita tutup paksa, sayang ketujuh pemilik lobang batu bara ilegal tersebut melarikan diri, itu yang kami bisa sampaikan," pungkas Ence Saepudin.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini