Jelajahhukum.id|SUKABUMI – Pemerintah pusat dari program Menko PMK kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg. Program bantuan sosial beras 10 kg merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan beras 10 kg yang dibagikan oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kestabilan pangan dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kg yang dikelola oleh Perum Bulog. Beras yang disalurkan berasal dari cadangan pemerintah dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti halnya KPM di Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu yang hari ini kembali mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dari pemerintah pusat, Rabu (09/10/2024).
Penyaluran bantuan ini berlangsung di Aula Desa Cimanggu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat desa termasuk kepala desa, Babinsa, Satpol PP, Babinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Cimanggu, DEMI menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
"Kami berupaya terus mendukung masyarakat, terutama dengan adanya kenaikan harga beras. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat," ujarnya.
Ia juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan.
"Kami menyalurkan bantuan ini kepada 794 KPM, dan kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat. Semoga ke depan jumlah bantuan dapat bertambah sehingga keluarga yang belum mendapatkan bantuan kali ini bisa menerima di masa mendatang," ungkapnya.
Masyarakat Desa Cimanggu menyambut baik bantuan ini dan berharap agar bantuan serupa dapat terus diberikan guna membantu mereka dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit.
(*red)