Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dibulan Oktober 2024, Pemerintah Desa Cibodas salurkan BLT DD kepada 43 KPM. Penyaluran nya seperti biasa langsung dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau secara door to door, Selasa (29/10/2024).
Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar melalui bendahara Desa Asep Permana mengatakan,Penyaluran BLT DD ini untuk bulan Oktober 2024, walaupun kita banyak kegiatan tetap kita laksanakan dan pelaksanaannya itu biasa kita langsung ke yang bersangkutan atau ke KPM nya langsung.
"Jadi kita enggak dikumpulkan di satu titik/di Desa, kita ke KPM nya langsung supaya bisa benar-benar dirasakan dan dimanfaatkan sama yang menerima atau yang berhak," ucap Asep.
Dalam penyaluran BLT DD di Desa Cibodas, lanjut Asep, kadus didampingi oleh pendamping desa, babinsa dan bhabinkamtibmas itu langsung ke yang bersangkutan atau door to door (dari rumah ke rumah).
"Masing-masing KPM mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu, untuk KPM di Desa Cibodas sama seperti awal yaitu 43 KPM," tuturnya.
Asep pun menjelaskan bahwa masing-masing kedusunan itu kita koordinator sama kepala Dusun, karena mereka yang lebih mengetahui.
"Jadi yang sekarang ke lapangan itu Kadus didampingi oleh Babinsa, bhabinkamtibmas dan pendamping desa. Pembagiannya di awali dari kedusunan IV (empat) kampung Cibodas. Langsung berlanjut ke kedusunan II (Dua) Tugu, kedusunan III (Tiga) Tegal, trus ke Kedusunan I (satu) Ciogong," ujarnya.
Asep pun berharap, mudah-mudahan untuk yang menerima manfaat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, bisa meringankan dan membantu beban masyarakat kita ya.
"Memang kalau untuk mengenai kebutuhan warga semua enggak mungkin kita tertutupi, karena yaitu masalah terkendala anggaran jadi kita semaksimal mungkin memprioritaskan orang-orang yang layak, yang benar-benar berhak untuk menerimanya," pungkasnya.
(*one)