Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah pusat dari program Menko PMK kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg. Program bantuan sosial beras 10 kg merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan beras 10 kg yang dibagikan oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kestabilan pangan dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kg yang dikelola oleh Perum Bulog. Beras yang disalurkan berasal dari cadangan pemerintah dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti halnya KPM di Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu yang hari ini kembali mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dari pemerintah pusat, Rabu (09/10/2024).
Penyaluran beras 10 kg di Desa Cibodas dihadiri oleh Kepala Desa Cibodas beserta staf desa, pendamping Desa/lokal Desa dan para ketua lembaga Desa.
Kepala Desa Cibodas H.ibadulloh Muchtar mengatakan alhamdulilah hari ini pemerintah Desa Cibodas kembali mendapatkan bansos berupa beras 10 Kg.
"Dimana di Desa Cibodas mendapatkan kuota sebanyak 797 KPM dan alhamdulilah penyaluran berjalan aman dan lancar," ungkapnya
H.Ibadulloh Muchtar pun berharap kepada pemerintah pusat agar menambah lagi kuota bantuan untuk kedepannya, karena masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan di Desa Cinodas.
"Semoga bansos beras ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari bagi warga masyarakat Desa Cibodas," harapnya.
H.Ibadulloh pun menjelaskan, adapun Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg tahun 2024 tahap II (Dua) telah direncanakan dilakukan setiap dua bulan sekali.
" Dimana penyaluran beras ini sudah di mulai pada bulan Agustus 2024 dan hari ini di bulan Oktober 2024 serta nanti ada lagi di bulan Desember 2024," pungkasnya.
(*red)