Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) merupakan program padat karya tunai dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air, menggunakan Dana APBN. Pelaksanaan P3 - TGAI yang di lakukan sesuai dengan pedoman Umum dan petunjuk Tekhnis. P3 - TGAI.
"Program tersebut juga di dapat dan telah di laksanakan oleh kelompok P3A Sehati Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Dengan Daerah Irigasi Ciherang 1 (Satu) dan Alhamdulillah pekerjaan saat ini sudah mencapai 80 persen, dengan volume 700 meter, terang Jaro Jalu Harto, saat di konfirmasi di kantornya, Jum' at (04/10/2024 ).
Jaro Jalu yang familiar ini pun menyampaikan, kita punya komitmen untuk melaksanakan pembangunan irigasi dari program P3 TGAI ini, sesuai RAB dan pedoman umum juga petunjuk tekhnis.
"Kita akan laksanakan kegiatan ini dengan sesuai aturan, agar petani di Desa Cibeber tidak kekurangan air ketika akan menggarap lahan sawahnya," ujarnya.
Jaro Jalu, panggilan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah.
"Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, melalui BBWSC, yang telah memberikan bantuan irigasi tekhnis, dari program P3 TGAI. lni jelas sangat membantu petani di Desa Cibeber," ungkapnya.
Dirinya, sangat berharap kepada satuan petugas dari Balai Besar untuk datang ke lokasi, agar pekerjaan Kelompok tidak keluar dari RAB
"Jika ada kekurangan, kami siap untuk memperbaikinya," pungkas Jaro Jalu.
Ucapan terima kasih juga di sampaikan Nana Mulyana, selaku ketua kelompok P3A Sehati, Desa Cibeber.
"Kami punya komitmen dalam melaksanakan pembangunan irigasi ini, sesuai RAB, Pedoman Umum, petunjuk tekhnis, juga spek matrial yang sudah di tentukan. Bahkan kita adakan gotong royong, untuk menambah volume," pungkasnya.
(Didin)