• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Maraknya Penambangan Tanpa Izin di Blok Cirotan, APH dan Petugas TNGHS Jangan Tutup Mata

    Kamis, 10/17/2024 09:45:00 AM WIB Last Updated 2024-10-17T02:49:46Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Masih marak nya penambangan emas tanpa ijin di TNGHS blok Cirotan, Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang tidak tersentuh oleh hukum. Padahal lahan tersebut eks. PT Antam,TBK yang sudah di reklamasi dan sudah di kembalikan pengelolaannya ke pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resort Panggarangan. Hal tersebut diungkapkan DM selaku tokoh masyarakat Baksel kepada awak media ini, Kamis (17/10/2024)..


    Menurut DM, Cirotan adalah bekas kegiatan  pertambangan PT Antam, yang tentunya menyisakan dampak dan kerusakan, walau sudah di lakukan replanting atau peremajaan tanaman.


    "Sekarang harus rusak lagi oleh kegiatan PETI alias Gurandil, yang pasti tingkat kerusakannya akan lebih parah dari PT Antam lakukan, karena gurandil tidak punya komitmen reklamasi, karena ilegal. Jadi tidak ada dasar yang mengacu ke aturan," terang DM.


    Masih kata DM, saat ini informasi yang kami terima, di lakukan lobang 400 dan lobang 500-700 bekas PT Antam yang sudah di reklamasi (di cor mulut lobangnya_red).


    "Ada pelobang dari Desa Cihambali, yaitu Bos Ganoy dan Hendrik, melakukan pengambilan urat emas di lobang tersebut," kata DM.


    Sebagai salasatu tokoh Baksel, DM menyampaikan bahwa lobang - lobang lobang tersebut sudah di reklamasi dan saat ini pengelolaannya sudah di kembalikan ke pihak TNGHS, berarti mereka telah mengangkangi aturan dan UU terkait TNGHS.


    "Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga petugas TNGHS resort Panggarangan agar tidak tutup mata, tindak tegas itu para penambang yang merusak di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) blok Cirotan," tegasnya.



    Saat awak media menggali informasi yang lebih dalam, di dapat informasi bahwa pemilik lobang, di duga punya backing, Sdr GN.


    "Kami tidak takut kepada siapapun yang hendak minta jatah, baik jatah waktu atau batu, harus berhadapan dulu dengan Sdr.GN. Jadi harus melalui saya, itu kata sdr.GN kepada salasatu penambang," terang salasatu sumber yang enggan disebutkan namanya.


    Ketika berita ini diterbitkan, Kepala Resort Panggarangan, Johan Hambali, saat di konfirmasi awak media ini melalui panggilan WhatsApp, nomor WhatsApp nya dalam posisi ceklis satu.


    (Din/MY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini