Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Komisi III (TIGA) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Perumda AM TJM, Perumda BPR, dan mitra kerja lainnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar, beserta jajaran pengurus dan anggota Komisi III lainnya, termasuk H. Junajah Jajah Nurdiansyah dari Fraksi PDI Perjuangan. Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Perumda AM TJM, Jalan Cirendeu, Desa Cihelang Tongoh, Kecamatan Cibadak, Senin (21/10/2024).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan perencanaan realisasi anggaran tahun 2025 dan penyertaan modal untuk mitra kerja.
"Pertemuan hari ini membahas perencanaan realisasi anggaran tahun 2025, khususnya terkait penyertaan modal untuk mitra kerja," jelas H. Junajah Jajah Nurdiansyah.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai anggaran dan penyertaan modal untuk mitra kerja di tahun 2025 masih dalam tahap pertimbangan.
"Pembahasan ini harus masuk ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu," ungkapnya.
(Foto: H.Junajah Jajah Nurdiansyah,SPd anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi)
Terkait dengan penyertaan modal untuk Perumda AM TJM, H.Junajah menjelaskan bahwa rencana awal adalah sebesar 99 miliar rupiah.
"Kami telah mempertanyakan proposal dan rencana kerja mereka. Mereka telah memiliki lokasi dan proyek yang jelas, sehingga diharapkan penyertaan modal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rencana yang matang dan terarah untuk realisasi anggaran tahun 2025, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Tim)