Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan salasatu mitra kerjanya, yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM-TJM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR). Raker ini berlangsung di aula Kantor Perumda AM-TJM, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kamis (3/10/2024).
Raker ini dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Ketua Komisi III Hera Iskandar, beserta jajaran pengurus dan anggota Komisi III lainnya. Dari pihak mitra kerja, hadir jajaran pejabat tinggi di masing-masing Perumda, di antaranya Direktur Umum Perumda AM-TJM, H.M. kamaludin Zen.
Ketua Komisi III (Tiga) Hera Iskandar, menyampaikan hasil pertemuan Raker tersebut. Beliau juga menyinggung poin-poin penting yang dibahas dalam Raker, termasuk rencana kerja sama dan sinergi antara Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan kedua Perumda tersebut.
Direktur Umum Perumda AM-TJM, H. M. kamaludin Zen, juga menyampaikan hasil Raker dari perspektif Perumda AM-TJM. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Perumda AM-TJM dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Raker ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antara Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan mitra kerjanya, Perumda AM TJM dan Perumda BPR.
"Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kedua Perumda, sehingga berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
(Tim)