• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Klarifikasi Reza Maulana Firdaus Tentang Pelaporan Pelanggaran Pilkada Kota Bekasi Atas Nama Pribadi

    Senin, 10/14/2024 05:54:00 PM WIB Last Updated 2024-10-14T11:06:48Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|BEKASI - Reza Maulana Firdaus mengklarifikasi tentang Pelaporan pelangaran Pilkada Kota Bekasi Atas Nama Pribadi.


    Reza menerangkan bahwasanya tidak sama sekali menggunakan nama Organisasi untuk pelaporan tersebut, ia mengakui bahwa pelaporan tersebut menggunakan nama pribadi sebagai masyarakat.


    "Saya lapor di Bawaslu murni atas nama pribadi, dan pada saat di wawancara pun atas nama pribadi, bisa di cek langsung di Bawaslu dan media yang ada pada saat saya wawancara di kantor Bawaslu, kamis lalu," ujarnya, Senin (14/10/2024).


    Ia tidak mengetahui jika ada pihak yang menulis dirinya kader KAMMI melaporkan herkos pada media, dan mengklarifikasi bahwasanya dia tidak mengetahuinya .

     

    "Kami mohon maaf atas nama pribadi, kami melaporkan menggunakan atas nama pribadi bukan organisasi. Oknum atau website tersebut tidak ada komunikasi dengan pihak pelapor," ujar Reza.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini