Jelajahhukum.id|BEKASI - Reza Maulana Firdaus mengklarifikasi tentang Pelaporan pelangaran Pilkada Kota Bekasi Atas Nama Pribadi.
Reza menerangkan bahwasanya tidak sama sekali menggunakan nama Organisasi untuk pelaporan tersebut, ia mengakui bahwa pelaporan tersebut menggunakan nama pribadi sebagai masyarakat.
"Saya lapor di Bawaslu murni atas nama pribadi, dan pada saat di wawancara pun atas nama pribadi, bisa di cek langsung di Bawaslu dan media yang ada pada saat saya wawancara di kantor Bawaslu, kamis lalu," ujarnya, Senin (14/10/2024).
Ia tidak mengetahui jika ada pihak yang menulis dirinya kader KAMMI melaporkan herkos pada media, dan mengklarifikasi bahwasanya dia tidak mengetahuinya .
"Kami mohon maaf atas nama pribadi, kami melaporkan menggunakan atas nama pribadi bukan organisasi. Oknum atau website tersebut tidak ada komunikasi dengan pihak pelapor," ujar Reza.
(*red)