• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kepala SMK Al-Hafiz Diduga Rugikan Negara

    Kamis, 10/17/2024 08:56:00 PM WIB Last Updated 2024-10-17T14:05:54Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|CISOLOK- Berdasarkan informasi yang di terima awak media dari salah satu guru di SMK Al- Hafiz, menurutnya di tahun ajaran 2024-2025 jumlah siswa-siswi di SMK Al-Hafiz sebanyak 43 orang, tetapi yang masuk di DAPODIK sebanyak 77 orang.


    "Jumlah siswa-siswi 43 orang tersebut itu sesuai dengan daftar hadir siswa harian, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti. Mungkin yang lebih tahu kepala sekolah," ungkap H.


    SMK Al-Hafiz yang berada di wilayah Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, sesuai keterangan salah satu guru di SMK tersebut jelas terlihat ada perbedaan data jumlah siswa antara siswa-siswi yang riil dan DAPODIK, dimana yang nyata/riil sebanyak 43 orang, sedangkan di DAPODIK sebanyak 77 orang.


    Dengan adanya selisih sebanyak 34 orang di tahun ajaran 2024-2025 di tahun anggaran 2024, jumlah 34 orang tersebut di duga siswa-siswi nya fiktif. Sehingga adanya jumlah data siswa-siswi piktif ini jelas merugikan negara, karena data siswa-siswi tersebut yang menjadi acuan pemerintah untuk memberikan BOSP terhadap lembaga pendidikan (Sekolah).



    Jika terbukti sebanyak 34 data siswa-siswi fiktif di SMK Al-Hafiz, maka negara di rugikan sebanyak Rp 54.400.000 


    Sementara Didit selaku Kepala Sekolah di SMK Al-Hafiz ketika mau di minta keterangan terkait dengan adanya dugaan data siswa-siswi fiktif, selalu menghindar terhadap awak media.  Padahal, beliau sudah dua kali menjanjikan untuk bertemu guna memberikan informasi tentang jumlah siswa yang di duga fiktif.

    Bersambung...


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini