Jelajahhukum.id|JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi yang memadai antara perencanaan pusat dan daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri mengadakan Training of Trainer (ToT) Penginputan Modul E-Walidata dan RPJPD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan lantaran adanya pengembangan fitur yang diimplementasikan dalam SIPD Republik Indonesia serta dalam rangka memaksimalkan keterisian pemanfaatan data sektoral daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah dalam SIPD Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Bob Ronald F. Sagala menekankan pentingnya peran pemda dalam hal pengelolaan data sebagai acuan dalam merencanakan.
"Untuk merumuskan program yang tepat sasaran, diperlukan data dan informasi pembangunan daerah, termasuk data tingkat kapabilitas SDM daerah yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Pemda dalam pengelolaan data statistik sektoral yang berbasis digital," tutur Bob, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Bob, pemahaman fitur-fitur tersebut oleh pemerintah daerah akan menjamin ketersediaan data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang nantinya menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Materi yang akan disampaikan dalam pelatihan meliputi: dasar hukum penyelenggaraan data statistik sektoral daerah, tahapan penyelenggaraan e-Walidata, dan praktek pengisian data dalam SIPD, serta penyusunan dokumen RPJPD.
Melalui ToT ini, diharapkan ada peningkatan terhadap pengelolaan data statistik sektoral daerah dalam perencanaan pembangunan daerah dalam e-walidata SIPD Republik Indonesia oleh seluruh pemerintah daerah dan meningkatnya kapabilitas, pengetahuan, dan pemahaman SDM pusat dan daerah terhadap fitur-fitur dalam e-Walidata dan RPJPD.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan SIPD RI untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik," tutup Bob.
Rangkaian kegiatan ToT ini ditutup oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono dengan arahan pentingnya pemahaman perencanaan berbasis data oleh pemerintah daerah, terutama dalam modul data pemerintah daerah dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Meski sebagian besar provinsi telah menyelesaikan penyusunan dokumen, beberapa masih belum maksimal serta penekanan dalam menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai UU No. 59 tahun 2024 untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada lima sasaran utama, termasuk kemiskinan 0%, daya saing SDM, dan transformasi ekonomi.
(Dody)