Jelajahhukum.id|JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah dalam rangka evaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Rabu (16/10/2024) di Orchardz Hotel Jakarta.
Pada kesempatan itu, Perencana Ahli Madya Urusan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Subhany menyampaikan gambaran kondisi existing berkaitan dengan pelaksanaan penerapan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2024 yang saat ini akan memasuki tahap akhir triwulan 3 pada aplikasi e-SPM.
"Jumlah daerah provinsi yang sudah melaporkan dengan menginput pada e-SPM berjumlah 35 provinsi di luar Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan," kata Subhany.
Lebih lanjut, Subhany mengatakan aplikasi e-SPM juga menunjukkan bahwa pada triwulan 3 ini masih terdapat beberapa provinsi yang belum konsisten dalam penyampaian pelaporannya antara triwulan 2 dan triwulan 3 yang memperlihatkan untuk tingkat keterisian atau capaian masih 0% di triwulan 3, sementara berdasarkan data pada triwulan 2 sebelumnya sudah berprogres.
Menyoal hal tersebut, Subhany mengingatkan pemerintah daerah yang belum menginput atau terindikasi inkonsistensi dalam melaporkan capaian SPM segera menyesuaikan dan menyelesaikan penginputan laporan capaian SPM melalui e-SPM dan berkoordinasi dengan Sekber SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
"Sebagai contoh, pelaporan yang masuk melalui aplikasi e-SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, untuk rata-rata pencapaian SPM, khusus subbidang Trantibum, di provinsi secara nasional hingga menjelang akhir triwulan 3 ini capaiannya sebesar 66.84%. Terdiri atas capaian untuk penerima layanan dasar sebesar 55.41% dan capaian mutu layanan dasar sebesar 12.25%," terang Subhany.
Aplikasi e-SPM juga menunjukkan bahwa rata-rata capaian nasional pada tingkat kabupaten/kota pada triwulan 2 tahun 2024 yaitu sebesar 54.95%.
Sementara itu, untuk capaian berdasarkan mutu layanannya sebagai berikut: pelayanan ketentraman dan ketertiban umum sebesar 56.04%; pelayanan informasi rawan bencana sebesar 47.43%; pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana sebesar 51.18%; pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebesar 50.81%; dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran sebesar 58.98%.
Subhany berharap nanti pada akhir triwulan ke 3 capaian penerapan SPM Trantibumlinmas, baik di provinsi maupun kabupaten dapat semakin optimal.
"Hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama saat ini bahwa dalam pelaksanaan SPM tahun 2024 ini berdasarkan data di aplikasi e-SPM belum ada terinformasi daerah-daerah yang sudah melaksanakan empat tahapan SPM sebagaimana diamanatkan pada Permendagri 59 Tahun 2021," jelas Subhany.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, salah satu penyebab masih belum optimalnya penerapan SPM Trantibumlinmas karena masih adanya kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan penerapan SPM, terutama dalam tahap pendataan, khususnya untuk menentukan data penerima layanan.
Sementara untuk permasalahan SDM, ketersediaan sarana dan prasarana, serta permasalahan anggaran merupakan permasalahan klasik yang dihadapi oleh daerah. Oleh karena itu, diharapkan ke depan perlu adanya political will dari pemimpin daerah.
Menurut Subhany, perencanaan hingga penerapan SPM di daerah menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar.
"Dari sisi perencanaan, menjadi penting bahwa indikator SPM bidang Trantibumlinmas dimuat di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah," imbuh Subhany.
Berdasarkan ketentuan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan secara sistematis dan tepat sasaran apabila tidak didata, dihitung kebutuhan, direncanakan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Terakhir, Subhany menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penerapan SPM Trantibumlinmas.
Pertama, agar segera melaporkan hasil pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2024 melalui e-SPM secara tepat waktu.
Kedua, Tim Penerapan SPM agar berkoordinasi dengan OPD terkait dalam melakukan pendataan warga negara yang memperoleh layanan SPM bidang Trantibumlinmas.
Ketiga, merumuskan rencana tindak lanjut atas isu-isu dan permasalahan terkait pelaksanaan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas.
(Dody)