• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Musrenbangdes Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan Pembahasan DURKP Tahun 2026 di Desa Cikakak

    Kamis, 10/31/2024 11:41:00 AM WIB Last Updated 2024-10-31T09:11:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI — Pemerintah Desa (pemdes) Cikakak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 dan membahas Daftar Usulan Rencana Kegiatan Prioritas (DURKP) untuk tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Rabu(30/10/2024).


    Acara Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para ketua RT/RW, Kadus, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.


    Kepala Desa Cikakak, H. Dede Mulyadi, mengucapkan rasa syukur atas kelancaran proses perencanaan pembangunan yang telah dirumuskan bersama.


    "Alhamdulillah, tadi kami bersama masyarakat dan para ketua RT telah menyusun dan menetapkan RKPDes 2025 dengan baik. Kami berharap proses ini membawa manfaat dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Cikakak," ujar H. Dede Mulyadi.


           (Foto: H.Dede Mulyadi Kepala Desa Cikakak)


    H. Dede juga menegaskan pentingnya regulasi dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 dan Permendagri No. 41 Tahun 2021.


    Ia menjelaskan bahwa MusrenbangDes ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan prioritas yang tidak tercakup dalam dana desa, sehingga dapat diupayakan melalui lintas sektoral.


    "Kami berupaya agar usulan masyarakat yang tidak dapat tercover oleh dana desa dapat direalisasikan melalui lintas sektoral, seperti dukungan dari Dinas Pendidikan atau Departemen Agama, sehingga aspirasi dan kebutuhan warga dapat terpenuhi," ujarnya.


    Seluruh usulan dari masyarakat akan direkap terlebih dahulu oleh sekretaris desa, kemudian akan diajukan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai instansi terkait.



    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dihadapi desa. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami keterbatasan anggaran desa dan pentingnya prioritas dalam perencanaan pembangunan.


    "Kami berharap di tahun 2025 dan 2026, Desa Cikakak bisa semakin maju, dengan masyarakat yang lebih paham tentang regulasi pembiayaan pembangunan desa. Fokus kita adalah memenuhi prioritas demi kemajuan desa," tegas H. Dede Mulyadi.


    Melalui kegiatan Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Cikakak berharap dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini