• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Gunakan Scientific Crime Investigation (SCI), Akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Citepus

    Selasa, 10/08/2024 08:29:00 AM WIB Last Updated 2024-10-09T00:32:07Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Polres Sukabumi menggelar Konferensi Pers terkait pembunuhan di Citepus, 4 Pelaku diamankan polisi)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Beberapa hari lalu warga Kampung Cilengka Desa Pasirbaru digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mengering dan tanpa adanya identitas dari mayat tersebut yang diduga korban pembunuhan. Dengan berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), akhirnya satreskrim Polres Sukabumi dapat mengungkap identitas mayat tersebut dan menangkap para pelaku pembunuhannya. Setelah satreskrim menangkap para pelaku lalu digelar lah konferensi pers di depan Makopolres Sukabumi, Senin (07/10/2024) pukul 14.00 Wib.


    Kapolres Sukabumi Dr.Samian saat konferensi pers mengatakan Polres Sukabumi akan melaksanakan pres release terkait dengan pengungkapan perkara menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.


    "Dimana pembunuhan nya terjadi pada tanggal (21/09/2024) sekira pukul 23.30 Wib di wilayah pantai Citepus, kemudian ditemukan oleh warga masyarakat di tanggal (29/09/2024) hari minggu pagi hari. Sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari dan kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen. Tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata," ungkapnya.


    Dengan berbekal kemampuan Scientific Crime Investigation (SCI), lanjut Dr.Samian, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas mr.X sebagai korban dugaan pembunuhan. Dengan pengangkatan, pengolahan, TKP, dan dengan tata cara yang sudah di tentukan.


    "Alhamdulilah bisa diungkap identitas dan kemudian selanjutnya kita lakukan penyelidikan, sehingga satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.


    Atas kejadian itu, masih kata Kapolres Sukabumi, korban inisial DJ (22) yang kebetulan besar di Sukabumi, namun sempat ke Jakarta lalu 1 tahun terakhir kembali ke sukabumi dan terakhir ditemukan menjadi korban pembunuhan.


    "Pelaku yang diamankan, pelaku utama N, kemudian yang membantu G, kemudian J dan E. Adapun motif daripada tindak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat minum-minuman keras  bersama-sama, kemudian salah paham itu pelaku mengambil 1 bilah pisau, kemudian ditusukan dibagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak 2 kali di punggung. Sehingga motif nya adalah salah paham pada saat minum minuman keras secara bersama-sama," jelasnya


    Dr.Samian pun menyampaikan barang bukti yang sudah diamankan.


    "Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah pisau, 1 buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat (korban), kemudian 1 buah jaket warna hitam cream dan 1 buah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio warna biru," paparnya.


    Setelah dilakukan penguburan, sambung Dr.Samian, dirasa tidak aman atau khawatir akan mudah ketauan, akhirnya mayat korban dilakukan penggalian kembali oleh pelaku, kemudian oleh para pelaku korban dinaikan ke sepeda motor lalu dibuang kurang lebih 15 Kilo Meter (KM) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dibuang di jurang daerah Cisolok tepatnya di kedalam lebih 5 meter dari jalan.


    "Dengan Scientific Crime Investigation (SCI) dan juga bantuan masyarakat, alhamdulilah identitas dari korban dapat dikenali dan tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polres Sukabumi sudah berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan para pelaku yang melakukan pembunuhan," tegasnya.


    Para Pelaku dikenakan Pasal 33 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP atau 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.



    Kapolres Sukabumi pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi.


    "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi adanya temuan mayat yang identitas nya tidak dikenal dan tentunya ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Jangan lagi minum-minuman keras yang itu menjadi pemicu salah paham dan pada akhirnya sebagai motif melakukan pembunuhan," pungkasnya.


    (*one)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini