Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Untuk kesekian kalinya Kecamatan Cikakak mempertemukan Pemerintah Desa Cileungsing dan Cirendang bersama PT Yanita Indonesia membahas batas tapal desa, yang dimana hasilnya kedua desa sepakat tetapi PT Yanita Indonesia belum setuju atas batas tapal desa yang di musyawarahkan tersebut. Acaranya di gelar di Aula Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jum'at (18/10/2024).
Kepala Desa Cileungsing H.Aseh Achmad Sobandi mengatakan, bahwasannya hari ini adalah untuk kesekian kalinya pertemuan antara dua kepala desa atau pemerintahan desa Cirendang dengan Cileungsing yang diwakili oleh para kepala desa terkait tapal batas yang mana tapal batas desa ini program dari provinsi yang menggunakan anggaran 2022.
"Namun ada kendala dengan PT Yanita Indonesia yang berisi kukuh bagaimana menentukan batas wilayah, sementara tidak dapat kapasitas untuk PT Yanita Indonesia mempertahankan lahannya atau lokasinya yang akan dijadikan tapal batas atau batas wilayah pemerintah Desa Cileungsing dengan Cirendang," ucapnya.
Tadi ada sedikit tegang, sambung H.Asep, dan kami tegaskan apabila ada keberatan dari pihak PT Yanita kami siap menempuh jalur apapun.
"Sesuai dengan penelusuran kami dan alibi-alibi yang dikeluarkan oleh PT Yanita bahwasanya dia sudah komunikasi dengan pihak BPN, setelah kami klarifikasi yang diterima oleh Pak Mulyo di BPN Kabupaten Sukabumi ternyata 1.200 hektar yang berkaitan dengan HGU, tidak ada kewenangan untuk BPN Kabupaten dan saya lari ke Kanwil, diarahkan ke Kanwil untuk klarifikasi dengan Kasi atau Kabid SKP (Sengketa Konflik dan Permasalahan). Lagi-lagi mempertanyakan bagaimana kondisi atau status dari HGU 84 milik PT Yanita Indonesia. Kami mendapat jawaban bahwa dari Kanwil pun itu bukan kewenangan Kanwil, sehingga kami diarahkan ke BPN RI ATR yang mana di sana ditemui bapak Agus petugas dari BPN RI bagian tata ruang menyatakan di sistem bahwa PT Yanita tutup," jelas H.Asep
H.Asep pun menjelaskan, dengan dokumen atau berkas-berkas yang ada di PT Yanita Indonesia di sistem juga bahwa PT Yanita itu berakhir di 2023, tanggal 30 November 2023. Sehingga tidak diperpanjang, tidak melakukan perpanjangan.
"Maka tentunya dalam kesempatan ini melalui media yang ada di Kabupaten Sukabumi, kami Pemerintah Desa Cileungsi meminta kerja sama atau bagaimana kinerja dari teman-teman media untuk melanjutkan mempublikasikan bahwa Yanita itu sudah tidak punya kewenangan, bahwa HGU 84 PT Yanita itu udah mati tidak diperpanjang lagi. Saya minta untuk ke pemerintah pusat bagaimana menindaklanjuti keinginan dari pemerintah Desa Cileungsing dan Cirendang mewakili pemerintah Kecamatan untuk meminta ketegasan, untuk mengambil langkah-langkah tindakan tegas terkait pelaku usaha pengguna atau pengelola HGU, karena kita tahu bahwa HGU (Hak Guna Usaha) milik negara. Maka negara sudah ataupun pemerintah pusat melalui menteri ATR Bapak AHY yang sekarang menindak tegas pelaku usaha PT Yanita yang nakal, mengabaikan hak dan kewajibannya untuk memperpanjang HGU 84 PT Yunita dikembalikan kepada negara dan diberikan haknya kepada masyarakat yang 20% itu mungkin," ujarnya.
Seolah-olah di sini ikut campur, lanjut H.Asep, bersih kukuh tidak mau diatur oleh pemerintah, sementara kedudukan PT Yanita itu ada di pemerintah. Tidak ada pelaku usaha mengatur pemerintah, pemerintahlah yang mengatur semua pelaku usaha yang ada di Republik ini.
"Jadi PT Yanita ini ingin menentukan antara batas Desa Cileungsing dengan batas Desa Cirendang, kalau pun mereka misalkan mau menempuh jalur hukum, saya pemerintah Desa Cileungsing siap dengan segala konsekwensinya, tentunya akan menyadarkan dengan adanya kasus ini, menyadarkan PT Yanita dengan hak dan kewajibannya. Maka kami butuh bantuan dari pemerintah Kabupaten dan pemerintah pusat untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang nakal seperti PT Yanita Indonesia," tegasnya.
Ditempat yang sama Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi yang hadir di acara tersebut, Kabid Penataan Desa, Syarif menyampaikan, kalau menentukan penelusuran penetapan batas desa kan harus ada pengumpulan dokumen, yang berkaitan dengan batas itu, yang sudah dulu dia tetapkan. Misalnya dulu ada Perda di mana sih batasnya, ada saksi hidup di mana sih batasnya, itu menjadi pertimbangan awal.
"Nah setelah itu, munculah kesepakatan antara dua desa. Intinya ada kesepakatan dari dua desa ya, setelah itu sepakat tinggal berproses ke atas. Tetapi ternyata beberapa saat kemudian dari PT Yanita keberatan, kok batas saya di situ. Silahkan berunding ulang, karena ini belum menjadi dokumen resmi keputusan, jadi dokumennya belum sampai ke atas.
"Setelah itu ya kita menelusuri kelapangan, sebenarnya tidak ada yang dirugikan, tanah-tanah dia (PT Yanita_red) ga ada yang berkurang, luas juga ga berkurang. Apa sih yang perlu dipermasalahkan? hanya sebelah sini batasnya, tapi tanah nya ya silahkan. HGU nya misalkan 1000 Hektar ya 1000 Hektar, ga berkurang. Tapi mereka bersikukuh, ya ga apa-apa kita hargai, ini minggu kemarin lho. Maka kami beri waktu seminggu, lalu bu Yanita nge'WA ke saya, Pak syarif Jum'at jam 2 siang ya silahkan, kita ikutin lagi. Ternyata masih bersikukuh, dokumen yang akan dipakai oleh kami yaitu dokumen kesepakatan antara dua desa," paparnya.
Syarif pun menjelaskan bahwa tanah PT Yanita tidak berkurang, kami tidak menyinggung masalah HGU habis, saya hanya batas saja antara dua desa yang sepakat, kami menyaksikan.
"Jadi keputusan hari ini dua desa sepakat, pihak ke tiga (PT Yanita) ada yang keberatan ya silahkan saja. Kami hanya menyaksikan mereka (kedua desa) bersepakat," ungkap Syarif.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia menyampaikan bahwa tidak sepakat dengan hasil batas dua desa tersebut.
"PT Yanita belum sepakat dari tapal batas desa itu, ya kan dengan dua saksi yang kita ungkap pada waktu kejadian pertama kali itu kan menyatakan tapal desanya kan disitu," singkatnya.
Selanjutnya, awak media mewawancarai Camat Cikakak, Sutopo,S.Ip,M.SI menambahkan, bahwa hari ini Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 bahwa hari ini ada pertemuan peninjauan ulang tapal batas desa yang mana kegiatan ini memang sangat penting, bahwa hari ini di haruskan dari kedua belah pihak, dari pihak perusahaan dari pihak pemerintah Desa yaitu Cirendang dan Cileungsing.
"Jadi kegiatan hari ini jangan dipandang hari ini saja, ada proses-proses sebelumnya. Tim juga turun ke lapangan dan sebagainya, dan hari ini kita final, artinya apapun yang menjadi kesepakatan kedua belah antara pemdes Cirendang dan Cileungsing itu harus dijunjung tinggi, harus kita hargai kesepakatan itu," tuturnya.
Sutopo pun menegaskan, adapun dari pihak perusahaan nanti suka tidak suka, senang tidak senang, setuju atau tidak, itu diluar kontek ini ya.
"Artinya dua desa ini, baik itu Cirendang dan Cileungsing sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat desa nya," imbuhnya.
Penyebabnya apa pak sehingga PT Yanita tidak menyetujui batas desa tersebut?
"Karena ada suatu keinginan, ada keinginan dari pihak PT Yanita dengan arah seperti ini dan seperti ini, tapi satu sisi juga Pak Kades Cileungsing dan Cirendang manakala menentukan kesepakatan itu juga terukur, artinya dengan batas-batas yang jelas. Jelas ya, tidak sembarangan dengan batas jalan yang ada, sehingga akan memudahkan untuk pemerintah manakala itu menjadi bagian Cirendang dan ini menjadi bagian Cileungsing. Kita junjung tinggi hasil dari kesepakatan dua belah pihak yaitu Pemdes Cirendang dan Cileungsing," tegas Sutopo.
Selanjutnya, Sutopo pun menunggu apa yang menjadi keberatan dan silakan saja mengajukan, apapun itu.
"Pemdes Cileungsing dan Cirendang adalah bagian dari pemerintahan, itu harus kita junjung tinggi," katanya.
Saat ditanya kembali oleh awak media, apakah Pak Camat mengetahui bahwa PT Yanita Indonesia sudah tutup atau tidak beroperasi lagi sejak dari tahun 2023?
"Saya tidak mengetahui itu, saya tidak mau berspekulasi seperti itu, karena kita hari ini fokus yang kita bicarakan adalah tapal batas," jawabnya.
(*one)