Jelajahhukum.id|BOGOR – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar FGD membahas kejelasan status kepegawaian tenaga Non-ASN dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Dukcapil daerah. Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat.
Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Andi Kriarmoni menyatakan, FGD ini bertujuan mendiskusikan status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," ujar Andi saat membuka acara.
Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan," tegas Andi.
Dalam FGD turut hadir para narasumber kompeten dalam penataan tenaga Non-ASN, antara lain: Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. Selanjutnya, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, juga perwakilan Dinas Dukcapil yang sudah melakukan penataan seperti Kadis Kabupaten Bekasi, Carwinda; Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, dan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana.
Adapun untuk peserta diskusi berasal dari sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Tangerang Selatan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja menyatakan dalam paparannya, penataan tenaga Non-ASN akan diselesaikan sesuai jadwal.
"Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya setelah Desember 2024," jelas Aba pada hari kedua FGD, Selasa (14/10/24).
Aba menambahkan, alokasi formasi ASN tahun 2024 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Non-ASN yang telah terdata di database BKN.
"Terutama kami akan memprioritaskan tenaga yang sudah terdaftar dan sesuai dengan usulan instansi Dukcapil," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aba berharap proses ini dapat meningkatkan profesionalisme SDM aparatur dan memastikan pelayanan publik di daerah berjalan optimal.
"Kami berkomitmen agar seluruh proses berjalan tepat waktu tanpa mengganggu operasional pemerintahan," imbuhnya.
Deputi BKN, Aris Windiyanto menyatakan, hingga Oktober 2024 BKN mencatat, dari total 2,3 juta formasi ASN yang dibuka pada 2024, sebanyak 1,8 juta formasi dialokasikan untuk instansi daerah. Sementara sisanya untuk instansi pusat dan sekolah kedinasan.
"Dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdaftar, 571.427 sudah diangkat menjadi ASN dalam periode 2021-2023. Namun, masih terdapat 1,7 juta tenaga non-ASN yang belum diangkat," ujarnya.
Tidak hanya itu, Aris juga memberikan kabar gembira bagi para tenaga Non ASN, yaitu penerimaan PPPK pada tahun ini tidak memakai passing grade atau nilai ambang batas.
"Jadi jika peserta Non ASN PPPK mendapatkan nilai kecilpun selama kebutuhan kuota cukup maka dia dinyatakan lulus," pungkas Aris Windiyanto.
(Dody)