Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PU wilayah Jampangtengah tengah melakukan perbaikan ruas jalan Cijangkar-Cibitay yang merupakan akses masyarakat di 5 Desa di Kecamatan Nyalindung.
Kepala UPTD PU wilayah Jampangtengah, Heru Setya Wasis mengatakan, bahwa pekerjaan pengaspalan ulang di ruas jalan kabupaten sepanjang 600 meter ini bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 459 juta dengan waktu pengerjaan 75 hari kalender.
Heru menuturkan, pengerjaan ini menindaklanjuti aspirasi atau laporan dari masyarakat setempat terkait kondisi jalan yang rusak berlubang disertai aspal mengelupas. Adapun panjang jalan keseluruhan adalah 15,6 kilometer.
"Sebagian kurang bagus. Bertahap kita usulkan tiap tahun untuk penanganan," tandasnya.
Sumber: Dinas PU Kab.Sukabumi