Jelajahhukum.id|KENDAL - Kepala Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon, secara aktif berpartisipasi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024, Senin (07/10/2024).
P3-TGAI merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2025. Program ini bertujuan untuk : Memperkuat infrastruktur, Mendukung aktivitas perekonomian, Mendorong pemerataan pembangunan nasional, Mendukung kedaulatan pangan nasional, Mewujudkan kemandirian ekonomi.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggunakan dana APBN.
P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Kepala Desa Pidodo Kulon Didik menyampaikan, untuk tahun ini alhamdulillah kita mendapatkan program P3-TGAI dan melanjudkan program yang sudah ada di tahun-tahun sebelumnya dan kami juga menggerjakanya lebih awal di karenakan faktor cuaca sebentar lagi musim penghujan.
"Untuk anggaran kita mendapatkan Rp. 195.000.000,- untuk di realisasikan sepanjang 565 Meter, untuk Desa Pidodo Kulon satu jalur untuk blok bengkok," ucap Didik.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sutejo mengatakan dengan adanya bantuan pembuatan senderan atau talud, mudah - mudahan akan memperlancar air untuk areal pertanian dan bisa mendompleng perekonomian para petani.
"Saya berharap untuk tahun - tahun yang akan datang desa kami bisa mendapatkan lagi, karena desa kami masih banyak irigasi yang belum bertalud atau senderan," tutupnya Sutejo.
(Hermawan/S)