• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Bawaslu Kendal Tertibkan 3700 APK Pemilihan Tahun 2024

    Rabu, 10/30/2024 08:16:00 PM WIB Last Updated 2024-10-30T13:17:17Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|KENDAL — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal.


    Jumlah APK yang ditertibkan, terdiri dari Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1349, Spanduk sejumlah 504, Umbul-Umbul sejumlah 80, Lainnya sejumlah 1644, hingga mencapai total 3.700 APK yang ditertibkan.


    Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.



    Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib.


    Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yang dipasang oleh paslon.


    (Hermawan/S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini