Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Ormas Diaga Muda Indonesia (DMI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi yang berlangsung penuh ketegangan tersebut, massa DMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menuntut penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penyimpangan;
2. Meminta Bupati Sukabumi untuk segera menonaktifkan oknum yang terlibat guna meredakan gejolak isu yang berkembang;
3. Meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan dan RSUD Palabuhanratu terkait dugaan penggunaan alat kesehatan (alkes) palsu.
Dalam wawancara bersama awak media, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Agus Sanusi, menanggapi tuntutan yang disampaikan.
"Negara kita adalah negara hukum, jadi setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Saya siap menjalankan instruksi pimpinan kapan pun, termasuk jika diminta untuk mundur. Untuk pengadaan alkes, tidak ada kerugian negara tahun 2024," ucap Agus, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa belum ada pencairan anggaran terkait pengadaan alkes, dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pengadaan akan disesuaikan dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh kementerian terkait, dan alur pencairan baru akan terjadi setelah tahapan verifikasi selesai.
"Banyak yang bertanya kapan pencairan anggaran akan dilakukan. Saya tegaskan, saya belum menandatangani apapun karena prosesnya belum selesai. Saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku," ujar Agus, sambil menambahkan bahwa Sekretaris Dinas Kesehatan hadir sebagai saksi dalam setiap pembicaraan di forum.
(*red)