• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    7 Lobang Batu Bara di Blok Ciman Petak 28 Ditutup

    Rabu, 10/02/2024 07:39:00 AM WIB Last Updated 2024-10-02T00:57:58Z
    masukkan script iklan disini

    (Foto: Stok pile batu bara di Kp.Panyaungan barat di duga dari blok Ciman petak 28)


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Patroli yang dilakukan oleh pihak petugas Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, BKPH Bayah, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak - Banten yang di bantu ketua dan anggota LMDH Intan Sejati pada hari Sabtu (28/9/2024) telah membongkar dan merapihkan 7 lobang batu bara yang masih aktif. Hal tersebut diungkapkan Ence Saepudin, Polisi teritorial Perum Perhutani Resort Polisi Hutan Panyaungan Timur, BKPH Bayah, kepada awak media ini, Selasa (02/10/2024) via pesan dan panggilan WhatsApp.


    "Kita dan tim telah melakukan patroli di Petak 28 Ciman, ada 7 lobang aktip yang kita babat rusakan saung lobangnya. Namun sayang para pemiliknya telah kabur," ujar Ence.


    Kita berkomitmen, sambungnya, akan terus melakukan patroli lanjutan.


    "Kita akan terus melakukan patroli lanjutan untuk menertibkan lobang-lobang batu bara yang masih beroprasi di lahan perum perhutani, terutama yang ada di resapan dan sumber air nya," terangnya.



    Ence pun menjelaskan bahwa Perum perhutani juga lagi mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian warga masyarakat.


    "Kita lagi mencari solusi dan kita juga akan meminta kepada pihak Dinas terkait, untuk membantu perum perhutani, agar warga masyarakat tidak lagi menambang di lahan perum perhutani yang penuh dengan resikonya," pungkas Ence Saepudin.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini