Jelajahhukum.id|BANDUNG - Mengejutkan, tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 5,4 miliar.
Tiga tersangka yang terlibat adalah exs.Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, exs.Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan exs.Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Ditkrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Selain itu, barang bukti uang Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan juga ditampilkan.
"Modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan atau nakes yang menangani COVID-19. Kemudian juga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif. Jadi ada kurang lebih dua modus operandi yang dilakukan dalam penyelewengan tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Kabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jules mengungkapkan, dalam kasus ini Dirut RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama Nakes yang tidak masuk dalam tim penanganan COVID-19.
"Dilakukan oleh tersangka berinisial DP selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan APBD tahun anggaran 2021," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, DP dibantu SR dan WB. Sehingga, ketiga pejabat RSUD Palabuhanratu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat.
"Hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan COVID-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Jules.
Wadirkirmsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka bernama Herlan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya pengembangan dari tersangka sebelumnya," ucap Maruly.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tauun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tim)