• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Tukang Teluh Berhasil Ditangkap Polisi

    Rabu, 9/25/2024 07:21:00 PM WIB Last Updated 2024-09-25T12:32:37Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (58) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan memfitnah tukang teluh oleh keluarganya sendiri yang sempat viral di media sosial.


    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang ini (25/9/2024) bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.


    "Kasus ini sempat menjadi viral dan sangat meresahkan masyarakat. Berkat dukungan dan kerjasama dari masyarakat, personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi sebelum muncul tindakan anarkis lainnya," ungkap AKBP Samian.


    Kapolres menjelaskan, latar belakang kejadian ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku S merupakan kakak tertua dari para korban, dua di antaranya adalah adik perempuan, dan satu lagi adik ipar.


    "Perselisihan yang diawali dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku. Salah satu korban ditarik keluar dari angkot menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku teluh," tegasnya.


    Aksi penganiayaan berlanjut ketika korban kedua dipukul di bagian mata oleh pelaku setelah mencoba menegur. Suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat berusaha melerai.


    Pihak Polres Sukabumi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.


    "Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara serta fitnah yang diancam 4 tahun penjara," paparnya.



    Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan.


    "Kami siap bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini