• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Stokpile di Tutup Masyarakat Menjerit, Koordinasi Melejit Perizinan Sulit

    Jumat, 9/06/2024 12:50:00 PM WIB Last Updated 2024-09-06T08:38:45Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: Hasan Sadeli (Citonk) Pemerhati Lingkungan di Baksel


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian baik pertambangan emas maupun batu bara, hal yang menonjol dalam masalah tersebut sulitnya menghilangkan PETI yang dilakukan oleh masyarakat. Bukan tak mau mengurus perijinan, tapi sulitnya proses yang harus di tempuh ditambah kewenangan perijinan Minerba ada di Pemerintah pusat.


    Hasan Sadeli (Citonk) pemerhati lingkungan menyampaikan Diperlukan adanya upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan soal PETI.


    "Yang mana pemerintah juga jangan sampai tutup mata dengan kondisi yang terjadi di wilayah yang banyak PETI nya, dari dampak yang ditimbulkan dan solusi bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menekuni usaha ilegal tersebut," ucap Hasan, Jum'at (6/9/2024).


    Terdapat lebih ratusan lokasi PETI yang tersebar di kabupaten Lebak, lokasi PETI batu bara dan Emas mendominasi hampir 80 % diangka 20% terdapat juga lokasi tambang pasir kuarsa, galian tanah, dan Lokasi Batu belah.yang tersebar di beberapa titik  lokasi di kabupaten Lebak, Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu ada di beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Cibeber, kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara.


    Pertambangan ilegal (PETI) yang menjamur di Lebak selatan bukan hal yang aneh, dimana  adanya koordinasi yang dilakukan para pengusaha, baik pengusaha PETI Emas, Batu bara, Pasir kuarsa pada pemangku kebijakan, bahkan diduga ada setoran rutin yang dilakukan para pengusaha ke oknum APH melalui koordinator. Namun mirisnya solusi untuk menyelesaikan permasalahan PETI ini belum terlihat dilakukan pemerintah agar masyarakat yang usaha bisa tenang dalam melakukan aktivitas nya.


    Hasan Sadeli pun mempertanyakan, Kenapa sih ga di bikin legal saja usahanya? Peran pemerintah memberikan kemudahan pada masyarakat pengusaha kecil harus nyata di lakukan bukan cuma hanya untuk pengusaha besar saja, kalau legal minimalnya ada setoran yang legal juga yang bisa di dapat oleh pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan daerahnya (PAD) yang terjadi saat ini para peti ini hanya jadi  ATM para oknum, namun di saat terjadi masalah mereka akan menghilang tak mau bertanggung jawab. 


    "Sangat sulit meminta rakyat menghentikan PETI karena merupakan sumber ekonomi bagi masyarakat setiap bulannya, sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI," jelas Hasan.


    Hasan pun menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 1.215 blok WPR pada 19 provinsi, sebagai landasan pelaksanaan usaha pertambangan rakyat melalui pemberian IPR. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah mengamanatkan pemberian IPR didelegasikan kepada pemerintah provinsi.


    "Tata kelola pemberian IPR perlu dibenahi dengan tidak mempersulit rakyat dalam mendapatkan izin," tegas Hasan.


    Sebagai dukungan percepatan dan kemudahan pemberian IPR, Kementerian ESDM telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR pada beberapa provinsi dan Standar Operasional dan Prosedur pemberian IPR. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait untuk dokumen persetujuan lingkungan hidup pada WPR dan proses perizinan IPR pada sistem Online Single Submission (OSS).


    Berbagai macam undang-undang serta peraturan telah diimplementasikan pemerintah, tetapi hingga saat ini masalah praktik PETI masih sulit untuk dituntaskan. Siaran pers Kementerian ESDM Nomor 259.Pers/04/Sji/2022 bertanggal 12 Juli 2022 menyatakan bahwa PETI terus menjadi perhatian pemerintah.


    "Perlu upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang akan dan telah ditimbulkan," ungkapnya.


    Lanjut Hasan, Hari ini saya mendapat kabar hampir semua stokpile batubara yang ada di Lebak selatan diantaranya Cihara Panggarangan dan Pamubulan (Bayah) di polisline, dan kejadian ini terus berulang.


    "Yang mana ujung-ujungnya diduga ada negosiasi untuk dikatakan sepakat, sementara solusi untuk menjadikan pertambangan rakyat ini sebagai bagian dari sumber PAD masih tidak jelas, hanya menjadi Bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Hasan.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini