Jelajahhukum.id|BANTEN - Dengan di bangunnya penanganan banjir sungai Cimadur di blok Kp.Sukajaya dan blok Legon, sejumlah warga sangat mengapresiasi langkah pemerintah melalui dinas PUPR Provinsi Banten.
AG, salah satu warga mengatakan, kami sangat mengapresiasi pemerintah, yang mana telah membangun penanganan banjir sungai Cimadur dengan kontruksi Bronjong.
"Kami sangat berterima kasih atas di bangunnya bangunan penanganan banjir ini, kalaupun sepertinya belum maksimal, terutama yang blok Kp Sukajaya. Kalau bisa 2 tahap atau 3 tahap lagi aja bronjongnya, baru bisa mengatasi ketika musim banjir bandang datang. Sebab ketika terjadi banjir bandang, air bah sungai Cimadur naik sampai dapur rumah warga," tuturnya, Jum'at (20/09/2024).
Menurut AG, kita sampaikan hal ini karena begitu adanya.
"Mudah- mudahan harapan kami selaku warga dapat di dengar oleh pemerintah," harapnya.
Hal senada juga di utarakan seorang Nenek warga setempat.
"Iya A, kalau lebih tinggian lagi aja ini pemasangan bronjongnya, pasti pas," singkatnya.
Pantauan awak media di lokasi kegiatan, terlihat pemasangan Bronjong dengan 7 trap sudah selesai dengan rapih.
Diketahui, berdasarkan papan nma proyek dilokasi pekerjaannya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dengan kegiatan Pengeolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota. Sub kegiatan nya yaitu Rehabilitasi tanggul sungai, Pekerjaan nya penanganan banjir sungai Cimadur, dengan nomor kontrak: 600.1.4.1/SP.109.3/SDA-DPUPR/2024.
Tanggal kontrak: 5 Juni 2024
Waktu Pelaksana: 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.
Nilai kontrak: Rp 4.860.114.600 (Empat milyar delapan ratus enam puluh juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Sumber Anggaran: APBD Provinsi Banten
Kontraktor Pelaksana: CV.Putra Karang Tampomas
Konsultan Pengawas: PT.Karya Pratama Konsulindo
(Didin)