Jelajahhukum.id|LEBAK - Sejumlah stokpile batu bara di wilayah Baksel di garis polisi (Polisline), entah ada apa penyebabnya! Hal tersebut diungkapkan SM salah satu warga Baksel kepada awak media di rumahnya, Kamis (05/9/2024) sore.
Menurut SM, stokpile milik para pengusaha batu bara yang di polisline tersebut, mulai dari Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara sampai Desa Pamubulan Kecamatan Bayah,.
"Terjadinya pemasangan polisline tersebut belum di ketahui, entah ada apa? atau buntut dari insiden yang terjadi satu Minggu kebelakang, atau mungkin ada hal pengungkapan dari kegiatan tambang yang memang ilegal ini," terang SM.
Kalau memang ini karena ilegal, sambung SM, mengapa hal ini baru di lakukan? Kita tau kegiatan ilegal ini dari tahun 1998.
"Kami tau di kegiatan ilegal ini, informasinya ada yang mengkoordinir untuk koordinasi terutama ke APH terkait (oknum). Kemana ini orang suka mengatasnamakan kordinasi, coba kerja. Saat ini kiatnya sangat di butuhkan," tegas SM.
SM juga mengatakan, dirinya mengetahui ada kordinasi, bahkan bukan ke APH saja (oknum), untuk lembaga pun ada.
"Cuma entah keamanan itu siapa yang ambil, padahal waktu dan tanggal berapa dan besaran anggaranya saya tau. Hanya saja setiap tanggal tersebut sudah tidak ada, mungkin udah ada yang ambil," papar SM.
SM berharap kepada pihak terkait agar memberikan kepastian hukum.
"Kalau memang kegiatan ini harus di tutup secara permanen, tutup dengan tegas, jangan di jadikan kesempatan dalam kesempitan," ujarnya.
Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang pengusaha batu bara, SA mengatakan, betul kami ilegal, tapi tolong jangan perlakukan seperti ini.
"Kami kan sering di pinta untuk uang kordinasi, tapi ko bisa seperti ini. Kemana itu yang sering mengatas namakan untuk kordinasi, saat ini kami butuh pertolongan," pungkasnya.
Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan, hampir tiap stokpile batu bara dari Pamubulan sampai Panyaungan, di garis polisi (Polisline).
(*red)