• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Salasatu Tokoh di Kecamatan Panggarangan Berikan Hak Jawab Terkait Tambang Pasir Laut Ilegal di Kampung Rancalele, Ini Penjelasannya!

    Jumat, 9/27/2024 07:48:00 AM WIB Last Updated 2024-09-27T00:53:00Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Menjawab pemberitaan di salah satu media online, yang berjudul "Tak tersentuh hukum tambang pasir laut ilegal di kampung Rancalele, kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, masih beraktivitas".


    Salasatu tokoh Kecamatan Panggarangan AA Adin mengatakan, kalau ada media bicara soal ilegal itu memang betul.


    "Memang betul, tapi perlu di ketahui juga bahwa kegiatan tambang ilegal di selatan kami rasa, ini media kesiangan. Kalau bicara tambang ilegal, baik pasir laut, batu bara, tambang/ lobang emas dan tambang yang lainnya, sepertinya media tersebut kesiangan. Pasal nya dari mulai tahun 88 tambang ilegal di selatan sudah berjalan," kata AA Adin pada awak media, Kamis (26/9/2024)


    Apalagi berbicara lokasi pasir laut rancalele, lanjut tokoh di Panggarangan ini, bahwa lokasi tersebut sudah berjalan puluhan tahun.


    "Ini sudah berjalan puluhan tahun dan untuk kebutuhan perut warga, baik yang loding, juga kebutuhan pasir untuk bangunan-bangunan warga masyarakat. Ribuan perut warga yang hidup dari lokasi tersebut, jadi manfaat dan madoratnya jelas, dan untuk lokasi Rancalele, tidak ada pengelola, akses jalan oleh warga, di buka nya pun oleh warga," ujar AA Adin lagi.


    Menurut AA Adin, dampak pasti ada, tapi kalau di katakan di media tersebut dampak itu ke biotik, itu tidak benar.


    "Kalau dampak pasti ada, tapi kalau dampak biotik itu tidak benar. Pasalnya, ganggang, kerang, anemon, apalagi ikan, menurut saya itu tidak benar, karena kegiatannya di darat. Kalau ada dampak yang lain, ya pasti ada. Kita tidak menampik, itu pun belum melebihi batas ambang. Pasalnya kita punya saudara sebagai pemilik sawah, persis dekat lokasi, sampai saat ini tidak komplain," terangnya.


    Saya harap kepada awak media, jika mau nulis pemberitaan tolong di kaji dulu dengan seksama. Kami tidak melarang untuk sebuah karya, apalagi demi lingkungan, tapi tolong kaji dulu, agar tidak menyudutkan. Kenapa ini saya Sampaikan, karena masih ada lokasi-lokasi atau kegiatan tambang yang lebih rusak, atau yang tingkat kerusakannya sudah melebihi batas ambang," ungkapnya.


    Kalau boleh kita ketemu dan hayu kita sama-sama kaji, sambung AA Adin, terkait penambangan yang ada di Baksel.


    "Saya siap melakukan investigasi, tentunya sama rekan media tersebut yang nulis, biar jelas ya," pungkasnya.


    Beberapa lokasi pasir, dari mulai Ciwaru Bayah, kecamatan Bayah, Cikumpay Desa Panggarangan, kecamatan Panggarangan dan di lokasi Rancalele Kp.Sukasari, Desa Sukajadi menurutnya, tingkat kerusakan nya masih di bawah batas ambang/ wajar. Hal ini di buktikan dengan hasil konfirmasi dengan sejumlah awak loding pasir, salah satunya penjelasan dari KP.


    "Kami meloding di lokasi ini juga ada yang mantau, jadi ada aturan, tidak melewati batas batas yang sudah di tentukan, apalagi melewati ke daratan, yang sudah di batasi dengan pohon pohon pandan," tutur KP.



    Insya Allah, masih kata KP, kami akan ikuti arahan-arahan yang sudah di sampaikan oleh Bapak - Bapak dari instansi-instansi yang berwenang.


    "Sekali lagi kami katakan, sekalipun kegiatan ini ilegal, kami tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan, terutama untuk menjaga tingkat abrasi," pungkasnya.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini