Jelajahhukum.id|KENDAL - Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (Cabup - Cawabup) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (Dico - Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran, Sabtu (14/09/2024). Itu artinya, Dico-Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.
Putusan tersebut setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam musyawarah terbuka. Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico - Ali, termohon KPU Kendal dan puhak terkait Benny Karnadi.
Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktatia mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," ujarnya.
Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Kami majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali _red)," kata Hevy.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan penolakan dengan mengajukan banding ke PTUN, atau menerima putusan.
"Kami akan laporkan dulu ke Dico - Ali, karena majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk kami pikir-pikir. Terkait apakah akan banding atau menerima putusan," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico - Ali.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dico-Ali mendaftar sebagai cabup-cawabup Kendal. Tapi berkas pendaftarannya ditolak lantaran partai politik (parpol) pengusung yakni PKB, sudah mendaftarkan paslon lain.
Yakni paslon Dyah Kartika Permansari-Benny Karnadi yang telah didaftarkan lebih dulu ke KPU Kendal oleh PKB bersama PDI Perjuangan.
(Hermawan/s)