Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/09/2024).
Dalam sambutan tertulis Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyatakan bahwa Raperda perubahan APBD 2024 telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD. Hasil keputusan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan.
Sebagaimana diketahui, perubahan APBD 2024 bertujuan untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Untuk itu, perubahan APBD tersebut mesti berperan sentral dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat sekaligus ajang penggerak pemulihan ekonomi daerah.
"Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 bahwa Raperda tentang APBD 2024 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut H Marwan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kerja sama dalam membentuk perubahan Raperda APBD 2024.
"Semoga Raperda ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan nantinya dijadikan sebuah Perda," pungkasnya
Diakhir acara dilakukan penandatanganan pengambilan keputusan terhadap perubahan Raperda TA 2024 oleh Bupati, Ketua dan Wakil DPRD.
(Tim)