• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Program Penganggaran Digitalisasi Desa yang Bersumber dari Anggaran Banprov Banten Dinilai Tidak Jelas

    Kamis, 9/19/2024 08:52:00 AM WIB Last Updated 2024-09-19T02:31:48Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|BANTEN -  Program Digitalisasi Desa (DIGIDES) di Provinsi Banten yang pembiayaannya diambil dari Bantuan Provinsi Banten sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) dan di wajibkan dianggaran oleh semua desa di Provinsi Banten. Penganggaran tersebut dari 2023 dan tahun 2024 ini, yang di motori oleh APDESI Provisi Banten ini terkesan masih ngambang dan tidak jelas.


    Diketahui, tujuan Digitalisasi Desa adalah platform inovatif untuk pengelolaan desa yang menyediakan berbagai layanan, seperti layanan Administrasi, Persuratan Terstandar, Pengelolaan Pajak PBB-P2, manajemen Bansos, Website Profil Desa, dan layanan pendukung lainnya seperti Siskuedes Online, WebGIS & Pantauan Kecamatan & Kabupaten dalam Dashboard.


    Adanya digitalisasi desa agar mudah digunakan rerintegrasi antara android dan website dapat berjalan secara online dan offline. Mudah dalam memasukkan data terintegrasi PRODESKEL, IDM, dan SDGs.


    Digitalisasi Desa (Digdaya) adalah aplikasi yang terintegrasi untuk mengelola data desa secara digital. Data yang dikelola meliputi: Penduduk, Aset desa, Aparatur desa, Produk hukum, Potensi desa, UMKM, Portal Informasi Desa. 

     

    Aplikasi ini dapat menjadi alat yang positif untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Aplikasi ini juga dapat mengedepankan budaya dan kearifan lokal. 

     

    Digitalisasi desa merupakan program pemerintah untuk meminimalkan kesenjangan informasi di daerah pedesaan. Program ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang.


    Transformasi Digital Desa

    Perluas Jangkauan, Lakukan Percepatan Pelayanan Dengan Smart System Terintegrasi


    Manfaat sukses Digitalisasi desa

    WebGIS DIGIDES, Peta Desa menjadi salah satu aset penting bagi masyarakat desa, pemerintah, dan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan dan pengelolaan wilayah. Melalui webgis, memfasilitasi pemetaan desa, pemantauan lingkungan, serta pengambilan keputusan yang tepat & berkelanjutan. Dengan WebGIS, Pemetaan Masyarakat Desa jauh lebih baik & terukur.


    FITUR DIGIDES

    Bersama DIGIDES,Tujuannya membawa desa ke era digital, pekerjaan jauh lebih efektif & efisien. Nikmati beragam fitur aplikasi DIGIDES dengan satu platform yang sesuai dengan UU Desa & Peraturan Menteri Dalam Negeri.


    Adanya kemudahan yang diberikan DIGDES

    Administrasi Desa sistem administrasi desa. Aplikasi pengelola sistem informasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa. Bermanfaat untuk mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, pengelolaan anggaran, dan lain sebagainya


    Untuk sistem pelayanana desa, aplikasi desa online yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi, termasuk administrasi kependudukan, administrasi nikah, pertanahan dan lain sebagainya.


    Webprofil desa, miliki halaman website yang mempesona yang memuat profil desa, produk andalan, serta wisata desa.


    DIGIDES Mobile App. Layanan tanpa batas di genggaman warga dengan aplikasi android yang memuat berita, marketplace dan permintaan surat eksklusif untuk warga.


    Sistem perpajakan melalui Digdes yakni;

    Layanan khusus untuk memudahkan dalam pencatatan pajak di desa Anda mulai dari rekapitulasi perpajakan, laporan perpajakan perminggu, data penerimaan harian pajak bumi dan bangunan, serta daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran. Layanan ini juga menyediakan fitur untuk melihat status perpajakan beserta jumlah yang dibayar


    Untuk mempermudah terkait Bantuan Sosial desa di DIGDES. Layanan khusus untuk menyimpan dan mengelola data penerima bantuan sosial dari pemerintah. Layanan ini memudahkan untuk mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan dan jenis bantuan yang telah diterima baik secara individu maupun keluarga. Selain itu, meudahkan untuk dapat mengatur sendiri nama jenis bantuan.


    Hasil Investigasi yang dilakukan awak media dibeberpa desa di beberapa  kecamatan, optimalisasi  penggunaan DIGDES oleh desa masih belum terlihat, padahal kegiatan tersebut sudah di anggarkan sebagian desa di Banten, bisa terlihat di rencana anggaran biaya (RAB) terdapat beberapa aitem dengan biaya Webset fropil desa sistem managemen pemerintahan desa, sistem kependudukan desa, sistem laporan desa, keuangan,bantuan desa, Dashboard pemimpin daerah dengan nilai 8.000.000.  (depalan juta rupiah) dalam satu tahun.


    Hosting unlimited Kuota Bekup dan restor dengan retensi 7 hari, Subdomain desa Digdaya senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk satu tahun.


    Untuk pelatihan dan bimbingan teknis,layanan bantuan teknis, dan migrasi desa benrnilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untu satu tahun.


    Dan update sistem sesuai dengan kebutuhan pengguna sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) total anggaran bantuan Provinsi untuk digitalisasi sebesar Rp.15 000.000 (lima belas juta rupiah) itu dianggarkan di tahun 2023 dan 2024.


    Saat di konfirmasi, Selasa (17/9/2024), Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi dan ditanyakan terkait optimalisasi kegiatan penganggaran digitalisasi desa yang anggarannya perdesa Rp 15 juta rupiah seperti apa, belum memberikan jawaban. Soalnya yang tahun 2023 saja masih belum jelas, bagi desa-desa yang sudah menganggarkan dan membayar.


    Hasil investigasi di beberapa desa dan beberapa kecamatan, mereka kepala desa termasuk Sekdes masih belum bisa menjelaskan terkait Digides yang tahun 2023 juga yang tahun 2024.


    Begitu juga saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekjen APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik, sampai berita ini tayang tidak ada balasan.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini