• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Amankan 6 Pelaku Penyerangan di Pasar Cibadak

    Kamis, 9/26/2024 07:20:00 AM WIB Last Updated 2024-09-26T00:28:09Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Polres Sukabumi mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyerangan yang viral di masyarakat Sukabumi. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, di depan Mako Polres Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.


    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa hari ini Polres Sukabumi akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan perkara yang viral di masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari dan pelaku langsung melakukan siaran langsung di Instagram hingga menarik perhatian masyarakat.


    "Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cibadak, di mana sekelompok orang tidak dikenal yang menamakan diri mereka sebagai Parungkuda Comeback melakukan penyerangan. Mereka berjanji untuk bertemu dengan kelompok lain bernama Cibadak Street. Namun, pada waktu yang ditentukan, kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi, sehingga masyarakat yang berada di pasar, terutama para pedagang, menjadi sasaran penyerangan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, beberapa kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku," terang Dr.Samian


    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian juga menjelaskan bahwa Polres Sukabumi bergerak cepat dalam menangkap para pelaku.


    "Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan enam pelaku. Dari enam pelaku tersebut, lima di antaranya adalah dewasa, sementara satu merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lima pelaku dewasa telah ditahan dan untuk pelaku di bawah umur, kami melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.


    Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terkait undang-undang darurat  tentang tindak pidana pengrusakan atau penganiayaan secara bersama-sama, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam (Sajam).


    "Ancaman hukuman untuk membawa senjata tajam yaitu 10 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman untuk tindak pidana pengrusakan atau penganiyaan bisa di ancam dengan 7 tahun penjara," ungkapnya.



    Kapolres Sukabumi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.


    "Polres Sukabumi akan segera melakukan tindakan cepat untuk mengejar para pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Sukabumi," tegas AKBP Dr. Samian.


    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukabumi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini