Jelajahhukum.id|JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memaparkan bahwa total pagu anggaran untuk rencana kerja Kemendagri tahun 2025 sebesar Rp4,78 triliun. Anggaran tersebut dibuat berdasarkan keputusan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencakup semua program dan kegiatan yang akan dijalankan Kemendagri sepanjang tahun 2025.
"Pagu anggaran dan rencana kerja Kemendagri tahun 2025, berdasarkan surat bersama Menkeu (Menteri Keuangan), ditetapkan total pagu anggaran sebesar 4,78 triliun rupiah," ujarnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2025 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia menjelaskan, anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa program utama. Hal itu di antaranya program dukungan manajemen, pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa; tata kelola kependudukan; serta pembinaan politik dan pemerintahan umum.
"Sumber pendanaan anggaran tersebut berasal dari pendapatan negara atau rupiah murni, pinjaman luar negeri, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian jumlahnya yakni Rp 3,21 triliun rupiah murni, Rp 1,51 triliun pinjaman luar negeri dan Rp 48,35 miliar PNBP," jelasnya.
Lebih lanjut, Tomsi menyampaikan arah kebijakan Kemendagri di tahun depan yang akan berfokus pada sejumlah aspek. Hal itu seperti pemantapan demokrasi dan stabilitas politik dalam negeri, hukum, trantibumlinmas, dan pengawasan pemerintahan daerah; penguatan desentralisasi dan otonomi daerah; pemantapan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah dan desa; penguatan implementasi digitalisasi dalam pemerintahan daerah; serta peningkatan kualitas aparatur pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pemanfaatan strategi kebijakan.
"Kiranya hal tersebut dapat memberikan gambaran singkat terkait pagu anggaran dan rencana kerja dan anggaran lingkungan Kemendagri dan BNPP," pungkas Tomsi.
Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, pejabat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sumber: Puspen Kemendagri