Jelajahhukum.id|Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada 2024. Acara yang berlangsung di Gedung KPU Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini diselenggarakan pada Senin (23/09/2024) Siang.
Dari hasil pengundian nomor urut, pasangan Iyos Somantri dan Zaenul mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Asep Japar dan Andreas ditetapkan dengan nomor urut 2. Kedua pasangan calon tersebut kini siap melanjutkan proses kampanye sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri oleh ribuan pendukung dari kedua pasangan calon yang telah memadati area depan Gedung KPU sejak pagi hari. Mereka dengan penuh semangat meneriakkan yel-yel dukungan kepada masing-masing calon.
Situasi di lokasi berjalan dengan aman dan tertib berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat keamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Pengamanan tersebut bertujuan memastikan kelancaran proses pengundian nomor urut dan menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Dengan selesainya pengundian nomor urut, kedua pasangan calon siap memasuki tahap kampanye, menyapa masyarakat, dan menawarkan visi-misi terbaik mereka untuk Kabupaten Sukabumi dalam periode kepemimpinan mendatang.
KPU Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga suasana damai dan kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung serta menggunakan hak pilihnya pada waktu yang ditentukan nanti.
(Andi Pratama)