Jelajahhukum.id|LEBAK - Pemerintahan Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, kembali mengundang PT.Jaya Logam Berkah untuk musyawarah bersama warga, berkaitan dengan aktivitas tambang kuarsa. Acara tersebut digelar di aula Kantor Desa Bayah Barat, Selasa (17/09/2024).
Dalam musyawarah dihadiri Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar, Bhabinkamtibmas Desa Bayah Barat Babinsa Desa Bayah Barat, Ketua RW dan Ketua RT, Ktua BPD, Ketua LPM, Ketua Ormas JBB (Jawara Banten Bersatu) DPC Bayah, Ketua BB Badak Banten DPC Bayah, rekan Pers dan Ormas di Bayah.
Indra Gowi yang akrab di sapa bang gowi perwakilan dari pihak PT Jaya Logam Berkah sekaligus putra pribumi Bayah satu mengatakan, pertama-tama saya ucapkan terimakasih banyak kepada pihak pemerintahan Desa Bayah Barat, Muspika Kecamatan Bayah, ketua RW dan ketua RT, rekan- rekan dari Ormas dan rekan Pers.
"Perlu kita ketahui, dengan adanya perusahaan di wilayah Desa Bayah Barat ini jangan menilai dari sisi buruknya saja. Mohon maaf perlu saya jelaskan, salah satu bentuk nyata pihak perusahaan tambang selalu peduli terhadap lingkungan, di antaranya warga masyarakat kami bisa ikut kerja, tambah pembikinan tanggul di pinggiran Sungai Cimadur. Coba bayangkan kalau kita harus sewa alat berat dah ketauan berapa per-jam nya, belum mobilisasinya. Alhamdulillah kita meminta kepihak perusahaan melalui pemerintahan Desa, alat milik perusahaan tambang kuarsa sering membantu kami, jadi jangan melihat dari sisi negatifnya saja," terang Gowi.
Masih kata Gowi, perlu di ketahui jangan asal cetus perihal tenaga kerja di tambang ada 50 orang.
"Maaf sebelumnya info dari mana itu, jadi jangan mengada-ada lah," ungkap Gowi sambil tersenyum lebar.
Sementara itu, Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar saat dikonfirmasi menyampaikan, sebelumnya saya banyak terimakasih kepada semuanya, yang mana telah menyempatkan waktu hadir dalam musyawarah ini.
"Harapan kami pihak Pemerintahan Desa Bayah Barat, pihak PT Jaya Logam lebih kooperatif lagi dan bisa lebih bermanfaat lagi khususnya buat masyarakat di lingkungan, umumnya masyarakat Desa Bayah Barat," katanya.
Diketahui, hasil dari musyawarah,yang disepakati Ketua RT / Ketua RW, sekaligus disaksikan dari perwakilan ketua Ormas di Bayah dan rekan pers, terdiri dari tujuh point' yang di sepakati, antara lain;
1. Mematuhi dan melaksanakan pembuangan limbah sesuai waktu yang di sepakati.
2. Mematuhi dan melaksanakan waktu pengangkutan/trucking waktu kendaraan beroperasi di sesuaikan.
Kesepakatan tersebut situangkan dalam Surat Berita Acara kesepakatan yang ditanda tangani para pihak dan saksi.
(MY)