• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Jatake Diduga Jadi Ajang Bancakan Korupsi

    Rabu, 9/18/2024 10:06:00 AM WIB Last Updated 2024-09-18T05:40:12Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Proyek pembangunan jembatan di Desa Jatake diduga tidak sesuai dengan RAB fisik dan di duga menjadi ajang bancakan korupsi, lokasi pembangunannya berada di Sungai Bantarkidang kawasan Kampung Sinagar RT 01 RW 04 Desa Jatake Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Rabu (18/9/2024).


    Niat baik pemerintah membangun Infrastruktur di daerah, tepatnya kurang pengawasan berbagai pihak, salah satu faktor adalah sulit atau jauhnya tempat kegiatan pembangunan berlangsung. Ironisnya, kemitraan dari Instansi hukum terkait diduga menjadi pembenaran bagi oknum bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan bestek. Diketahui perlu ada konsultan tehnis yang kompenten menilai proyek pembangunan itu sesuai atau tidak dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


    Seperti hal nya pembangunan jembatan di Sungai Bantarkidang, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, serta terindikasi adanya penyimpangan dan dugaan ajang korupsi yang di laksanakan oleh oknum TPK Inisial (ATG) selaku TIM pelaksana kegiatan tahun 2024 sumber dana desa sekitar Rp 21.000.000. yang tertera di RAB. Hal ini terpantau oleh awak media yang sejak awal mengikuti kegiatan pembangunan jembatan sungai Bantarkidang itu.


    Berdasarkan hasil Investigasi dan dari data yang dimiliki dari mulainya pekerjaan, diduga banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan bangunan tersebut dan kurangnya material serta lebar ukuran bangunan jembatan, itu tidak maksimal dan terlalu sempit.


    Lalu, setelah awak media konfirmasi terhadap ATG selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui via WhatsApp menyampaikan alasannya bahwa terkait RAB ada kekeliruan dari anggaran dana desa dengan pihak APBD.



    "Anggaran yang dari dana desa Rp 22.000.000. sedangkan yang dibuat oleh APBD anggaran sekitar Rp 25.000.000. yang tertera di RAB. Jadi sampai saat ini terkait RAB belum bisa saya pasang di lokasi kegiatan. Lalu setelah pembangunan jembatan bisa dikatakan terklarifikasi baru papan nama/RAB diumumkan ada di lokasi kegiatan," kata ATG selaku TPK


    Ironisnya diduga kuat ada indikasi yang kurang baik bahkan dari sisi aspek bangunanya tidak maksimal, lantaran para pengendara bermotor jika melintas di jembatan tersebut ada sedikit ketidak nyamanan, apalagi kalau sedang membawa muatan. Karena jembatan yang di lintasinya sangat sempit dan sangat di sayangkan pembangunan jembatan dengan ukuran 1 per sekian meter sudah menelan anggaran yang lumayan besar.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini