• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Mendagri Tito Karnavian Melantik Andriko Noto Susanto sebagai Pj. Gubernur NTT

    Jumat, 9/06/2024 09:09:00 PM WIB Last Updated 2024-09-06T14:32:27Z
    masukkan script iklan disini

    Jelajahhukum.id|JAKARTA - Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2024. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (6/9/2024).


    Andriko merupakan pejabat tinggi madya di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dirinya menjabat sebagai Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas. Ia menggantikan Ayodhia G. L. Kalake yang berakhir masa jabatannya sebagai Pj. gubernur dan mendapatkan penugasan baru.


    Dalam sambutannya, Mendagri meminta Andriko untuk memastikan percepatan pembangunan dan menjaga roda pemerintahan di NTT. Provinsi tersebut diketahui masih memiliki sejumlah tantangan, di antaranya kemiskinan ekstrem, stunting, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih belum optimal. Oleh karenanya, hal tersebut perlu diatasi dengan baik.


    Mendagri meyakini, sepak terjang Andriko di bidang pangan bakal mampu mengatasi sejumlah tantangan di NTT. Apalagi selama ini Andriko juga kerap terlibat dalam upaya pengendalian inflasi daerah yang dijalankan Kemendagri beserta pihak lainnya.


    "Nah kita punya problem di NTT ini memang masalah stunting, kemiskinan ekstrem. Bagaimana untuk mendongkrak produksi pangan lokal dan lain lain, beliau jagoannya," ujar Mendagri.


    Meskipun masa jabatan Pj. gubernur terhitung tidak terlalu lama, Andriko tetap diminta menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga perlu didukung secara maksimal, khususnya dalam aspek kepastian anggaran. Dalam konteks ini, Mendagri meminta Andriko mengecek realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada di kabupaten/kota di NTT.


    Di samping itu, perlu pula memastikan NPHD telah disepakati bersama oleh para pihak, seperti TNI/Polri, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.


    "Nah nanti tolong Pak Andriko dicek, sebetulnya bisa koordinasi juga dengan Dirjen [Bina] Keuda. Dia tahu persis daerah mana dan berapa nilainya [yang telah merealisasikan NPHD]," imbuhnya.


    Mendagri berharap, pelaksanaan Pilkada dapat dipersiapkan secara maksimal. Dengan partisipasi pemilih pada Pilkada akan meningkat. Agar, legitimasi terhadap pemimpin daerah terpilih juga akan semakin kuat.


    "Ini perlu upaya-upaya menggalang tokoh-tokoh masyarakat dan lain lain, termasuk peserta pasangan calon, partainya, TNI dan Polri, semua bahu membahu untuk menjaga, biarlah pemilihan berjalan," pungkas Mendagri.


    Sumber: Puspen Kemendagri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini