• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Launching Program Samisade di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor

    Jumat, 9/13/2024 08:13:00 PM WIB Last Updated 2024-09-13T17:23:02Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|BOGOR - Telah dilaksanakan kegiatan Launching Program Samisade tahun 2023 telah dilaksanakan. Kegiatan tersebut di hadiri oleh unsur Kecamatan Sukaraja, yaitu Ibu Ria Marlisa, S.STP, M,Si beserta jajarannya, Kepala Desa Cilebut Timur, Babinsa Desa Cilebut Timur serta pengurus RT, RW Setempat, Jumat (13/09/2024).


    Dalam Sambutannya, Kepala Desa Cilebut Timur Muchtar Kelana mengatakan bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu pengaspalan dan rehabilitasi kantor desa.


    "Pengaspalan Jalan Desa di lingkungan RW 07. RT 02 dan RW 08 RT 01, 02 RW. 09  meliputi RT. 01 dan 02 Dengan total luasan 3777 m2 Dengan anggaran Rp 750,000,000,- dan Perbaikan kantor Desa dengan ukuran 11X 14 Dengan besaran anggaran Rp 250.000.000," ucapnya.


    Ia juga menjelaskan bahwa Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) di Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Bupati No. 83 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.


    "Program SAMISADE diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak Tahun 2020 yang sumber anggaranya dari APBD Kabupaten Bogor, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait pembangunan desa dan program SAMISADE," jelasnya.


    Program SAMISADE telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 83 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat desa. Program ini juga telah mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa.


    "Program SAMISADE relevan dan sejalan dengan arah pengaturan Undang-Undang Desa. Dengan demikian, program SAMISADE sejalan dengan prinsip  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ungkapnya.



    Kemudian, Camat Sukaraja Ria Marlisa dalam sambutannya menyampaikan, diluncurkannya penyaluran bantuan keuangan infrastruktur desa merupakan upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Cilebut Timur secara keseluruhan.


    "Program bantuan keuangan Samisade dari APBD Kabupaten Bogor ini semoga dapat berjalan dengan lancar dan pelaporan pertanggung jawabannya dengan baik dan akan ditambah anggaran bantuan Keuangan Samisade di Desa Cilebut Timur," pungkas Camat Sukaraja.


    Reporter: Abdullah Yahya Ayyash

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini