Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Kepala Desa Cicadas Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi mengklarifikasi adanya pemberitaan dugaan pengurangan Volume pekerjaan jalan Desa yang di anggarkan oleh Dana Desa.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Cicadas tersebut di beritakan oleh salah satu media online terkait kegiatan pembangunan jalan Desa di Kp.Lebak nangka dengan judul berita "Desa Cicadas di Duga kurangi Volume Pekerjaan Jalan Desa".
Saat di temui awak media, Kepala Desa Cicadas Edik yang juga akrab di sapa Jaro Edik menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan pembangunan jalan atau peningkatan jalan Desa jalur Cimuntir - Lebak Nangka yang bersumber dari Dana Desa Non Earmarked tahap 2 tahun 2024.
"Adapun dalam pemberitaan tersebut itu tidak benar, hanya miss komunikasi saja," ucapnya, Minggu (15/09/2024).
lebih lanjut Jaro Edik pun mengatakan, jenis kegiatannya rabat betonjalan desa. Adapun anggaran tersebut sebesar Rp 126.960.000, dengan potongan pajak 12,5% (Pph+Ppn).
"Volumenya yaitu Panjang 300 Meter, Lebar 2,5 Meter dan tinggi ketebalan 12-20 Centi meter (CM), tergantung daripada kontur tanah, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh TPK Desa Cicadas. Silahkan teman-teman dari media untuk mengecek kelapangan, dengan senang hati," terangnya.
Di tempat terpisah, Kasi Binwasdes Kecamatan Cisolok Dani Mulyadi, SH saat di temui Aplikasi perpesanan WhatsApp menambahkan bahwa hasil monev dilapangan, kalau bicara volume material apa yang diberitakan oleh media tersebut katanya volume tidak sesuai, itu tidaklah benar.
"Volume sudah sesuai, kalau ada yang bilang tidak sesuai itu tidak benar. Malah kalau bicara volume ketebalan sesuai dan lebar pun melebihi dari target. Untuk lebar pun ada yang 2,60 meter dan 2,75 meter. Jadi secara kesimpulan, hasil monev dilapangan itu bicara material itu sudah sesuai," pungkasnya.
(*red)