Jelajahhukum.id|BOGOR – Keluhan Masyarakat di simpang Cibatok Jl. Raya Cibungbulang, Cemplang, Kabupaten Bogor, masalah bangunan toko yang dibangun diatas saluran irigasi sehingga berdampak banjir dan mengganggu kenyamanan, Senin (24/09/2024).
Beberapa pihak, termasuk Koramil, telah menyampaikan ketidaknyamanannya akibat tiang penghalang dari dua bangunan yang diduga memperparah situasi.
"Sebelumnya, aliran air berjalan lancar, namun kini tersisa 40 cm jalan air yang mengakibatkan rusaknya beberapa barang dagangan saya," jelas seorang pedagang yang terdampak.
Kang Murdiana menambahkan, menyebutkan kerugian material mencapai Rp 50 juta dan kerugian non-material akibat terjadinya banjir.
"Respon pemilik bangunan terkesan menyepelekan, meskipun Dinas PUPR telah melakukan survei," tuturnya.
Iyan Yanuar menantu pemilik bangunan yang menjadi keluhan warga, membantah tuduhan bahwa pondasinya menghalangi jalur air. Ia mengklaim bahwa lubang drainase yang ada dianggap cukup, meski diakui memakan dua meter dari jalan.
"Kami telah berdiskusi dengan pihak koramil, desa, dan Dinas PUPR untuk mencari solusi." ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PPLHI Kabupaten Bogor Dody Yuly Hendra menyatakan, terkadang ada kesan pengabaian terhadap kondisi yang terjadi di pertigaan Cibatok ini seharusnya menjadi prioritas dari para pemegang kebijakan.
"Kami meminta untuk segera diselesaikan karena sudah banyak dikeluhkan oleh warga sekitar, karena aturan mendirikan bangunan diatas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksaan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung," tutup Dody Yuly Hendra.
(Abdullah Yahya Ayyash)