Jelajahhukum.id|KENDAL - Setelah hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal yang menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. Sabtu 14 September 2024.
Dalam gugatan ini, Dico-Ali sebagai Pemohon, sedangkan KPU Kendal sebagai Termohon. Selain itu ada pihak terkait yakni Tika-Benny, meskipun tidak terpengaruh terhadap perkara gugatan ini.
Abdun Nafi' Alfajri, selaku kuasa hukum Terkait mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai putusan ini. Meskipun ada yang tidak puas terhadap putusan ini, namun harus menerima putusan ini dengan lapang dada dan Semua pihak harus menerima putusan ini, karena sudah melalui proses yang panjang.
Benny mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh dengan sengketa ini, karena yang bersengketa antara Dico-Ali dengan KPU Kendal. Oleh karena itu, pihaknya masih tetap melakukan konsolidasi dengan kader-kader PKB.
"Kami berharap kepada kader PKB, baik DPC, PAC sampai Ranting agar kembali bekerja sama, untuk bergerak dan berjalan bersama-sama menyukseskan paslon Tika-Benny," harapnya.
Keputusan Bawaslu ini menambah semangat para kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dengan demikian semua kader PKB bisa solid kembali untuk memenangkan paslon Tika-Benny," tutup Benny saat jumpa Pers.
(Hermawan/s)