Jelajahhukum.id|KENDAL --Bawaslu Kendal bertindak tegas terkait dugaan penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh petahana sekaligus calon bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Pasalnya, Bawaslu menerima informasi adanya mobil branding calon bupati Kendal yang terparkir di halaman Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal pada Kamis (26/09/2024).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, Bawaslu segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut. Apalagi, kejadian itu masuk dalam masa kampanye. Yakni dimulai pada Rabu 25 September hingga 23 November 2024.
"Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut," tegasnya, Jumat (27/9/2024).
Hevy melanjutkan, penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati.
"Bawaslu Kendal meminta keterangan kepada Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, ditemani Asmin, Pengelola Aset dan Dian, Kabag Pemda Kendal," lanjutnya.
Dalam keterangan pihak terkait, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal (23/09/2024).
"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.
Selanjutnya Bawaslu Kendal mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Hasilnya, ternyata rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal telah tidak ditempati.
"Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Sat Pol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal," kata Ketua Bawaslu Kendal.
"Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas," sambungnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki.
Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan.
"Yang bersangkutan tidak menampik bahwa mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," tegas Hevy.
Terkait informasi bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumah dinas, lantaran untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini mencarinya.
"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas," ujarnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal, diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Terhadap informasi awal tersebut, bawaslu menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut," tambah Hevy.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal menghimbau agar Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.
(Hermawan/S)