Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Jampangkulon melakukan monitoring atau pemantauan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi Ciawi-Maranginan di Desa Sirnasari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Senin (02/09/2024).
Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon Rudi AB mengatakan kegiatan rehabilitasi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 yakni senilai Rp 888.243.976,12.
"Rehabilitasinya adalah pada saluran pasangan dan Tembok Penahan Tanah (TPT). Panjang pekerjaan saluran kurang lebih 491,9 meter," kata Rudi AB.
Adapun Pengerjaannya, lanjut Rudi, sudah 85 persen dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksananya adalah CV Sriwijaya.
"Irigasi ini mengairi sawah sekitar 100 hektare dengan sumber air dari Sungai Cikarang. InsyaAllah pekerjaan bisa tuntas sesuai waktu yang ditentukan," pungkas Rudi.
Sumber: Dinas PU KabupatenSukabumi