• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana BOSP, Kepala SDN 1 Cijengkol Tidak Memberikan Informasi yang Jelas Terhadap Awak Media

    Selasa, 9/03/2024 04:49:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T09:59:40Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Bangunan fisik sekolah SDN 1 Cijengkol Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang terlihat tidak terawat, seperti atap pada rusak dan gedung sekolah yang kumuh.


    Saat di konfirmasi awak media, Kepala SDN 1 Cijengkol tidak memberikan informasi yang jelas, padahal kerusakan atap dan gedung yang terlihat kumuh, di akuinya di alokasikan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut.


    "Di tahun anggaran 2023, untuk pemeliharaan di sesuaikan dengan kebutuhan saja, karena jumlah siswa yang sedikit. Paling pengecetan dan mengganti mebelear setengah unit, anggarannya juga kecil sekitar Rp 18.000.000 lebih, karena pengennya ini kebeli, itu kebeli, pengalokasiannya di fokuskan keinginan siswa-siswi," ungkap Suryati selaku kepala sekolah, Senin (02/09/2024)


    Dengan keterangan yang tidak jelas kepala sekolah SDN1 Cijengkol Diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOSP, padahal di tahun anggaran 2023 saja mencapai Rp 25.592.100.



    Pengakuan kepala sekolah SDN 1 CiJengkol terhadap awak media dinilai meragukan, ini harus di lakukan pemeriksaan ulang oleh dinas terkait, agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan terhadap anggaran yang di berikan oleh pemerintah terhadap sekolah tersebut.


    Selain itu, pihak sekolah diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

    Bersambung..


    (Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini