Jelajahhukum.id|LEBAK - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
Namun berbeda halnya dengan kelompok P3-TGAI Silih Geuing yang ada di Kampung Cirangga Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Di duga demi mencari keuntungan dari program tersebut, Ketua kelompok P3-TGAI Silih Geuing menggunakan pasir dan batu asal-asalan.
Pengakuan pekerja bangunan saluran irigasi kelompok P3-TGAI Silih Geuing mengatakan terhadap awak media bahwa pasirnya sebagian beli dari toko bangunan di wilayah kecamatan bayah, sebagian mengambil dari kali Cimapag, begitu juga batunya.
"Kalau saya tidak tahu, saya di sini hanya bekerja dan yang lebih tahu ketua. Untuk gaji saya di gaji oleh ketua sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai tukang, dan untuk kendek Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) jelas," A (inusial_red) kepada awak media dilokasi, Senin (09/09/2024).
Sementara S (inisial_red) selaku ketua kelompok P3-TGAI Silih Geuing ketika hendak di konfirmasi/minta keterangan oleh awak media terkait penggunaan material pembangunan saluran irigasi dengan nilai anggaran Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), kabur terbirit-birit.
Kaburnya Ketua kelompok P3-TGAI Silih Geuing Desa Suwakan tentunya harus ada tindakan secara khusus dari pihak PUPR baik tingkat kabupaten Lebak maupun provinsi Banten.
(Marwan)