Jelajahhukum.id|LEBAK - Pemasangan Berem jalan raya nasional, di ruas jalan Bayah - Simpang Malingping, tepatnya di Kp Warunghuni Desa Hegarmanah, kecamatan Panggarangan, kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggunakan matrial tanah merah.
Hal ini di utarakan sejumlah warga, kepada awak media ini, saat berada di tempat kegiatan, sambil menunjuk mobil dumptruk yang nurunin matrial tanah merah sedikit bercampur beskos/ makadam, beberapa waktu lalu.
Salah satunya Sumardi, warga setempat, menyayangkan, kontraktor pekerjaan jalan nasional di wilayahnya.
"Pada pembereman bahu jalan menggunakan tanah merah yang sedikit bercampur beskos /makadam," terangnya.
Menurut Sumardi, Berem jalan kan untuk singgah kendaraan yang mengalami kerusakan, agar menepi ke bahu jalan, supaya tidak mengganggu laju lalulintas.
"Makanya material Berem harus dari beskos/ makadam, agar kuat ketika kendaraan menepi ke bahu jalan," ujarnya.
Sumardi juga menjelaskan, berem jalan yang di duga tidak sesuai karena menggunakan tanah merah, untuk sekelas jalan nasional.
"Di pekerjaan tersebut juga tidak ada papan informasi publik," tambah Sumardi.
Sebagai warga dan aktivis Baksel, Sumardi meminta kepada kementrian PUPR, untuk melakukan pengawasan.
"Saya meminta kepada kementrian PUPR agar kontraktor tidak semaunya, dalam menggunakan matrial," imbuhnya.
Namun ketika Sumardi akan mengkonfirmasi pengawas lapangan di pekerjaan Berem tersebut, Adhuri langsung naik ke mobilnya.
"Mungkin tidak mau di konfirmasi," pungkas Sumardi.
Sementara saat awak media ini melakukan kroscek ke lokasi, betul adanya tanah merah yang bercampur sedikit beskos telah di gelar, tapi belum di padatkan.
(Didin)