• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terkait Pembacokan Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

    Jumat, 8/30/2024 12:42:00 PM WIB Last Updated 2024-08-30T05:59:51Z
    masukkan script iklan disini

     

    (Foto: Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pembacokan berujung maut, 2 pelajar SMP diamankan)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MG (15) meninggal setelah menjadi korban pembacokan di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB.


    Pelaku yang juga merupakan pelajar SMP, berinisial SM (16) dan BM (14), kini telah diamankan oleh Polres Sukabumi. 


    "Kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya hendak pulang ke rumah. Saat dalam perjalanan, mereka melihat sekelompok pelajar yang diduga akan menghadang mereka. Lalu korban ketakutan dan mencoba melarikan diri, namun kedua pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Tanpa ampun, SM membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya," ungkap Kapolres Sukabumi Dr. Samian.


    Kapolres pun menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Medicare.


    "Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit," kata mantan Kasubnit Jatanras Polda Metro Jaya Tersebut.


    Polres Sukabumi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, senjata tajam jenis celurit, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.


    "Motif dari tindakan kekerasan ini adalah balas dendam," ujarnya.


                 (Foto: Barang bukti yang diamankan)


    Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Kapolres Sukabumi, beberapa hari sebelum kejadian, teman dari SM sempat ditendang oleh salah satu siswa di sekolah tempat korban bersekolah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan ini.


    "Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Dr. Samian.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini