Jelajahhukum.id|LEBAK - Kegiatan pertambangan pasir laut diduga ilegal di muara pantai Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten makin marak meski sudah beberapa kali di sidak oleh Dinas Instansi berwenang, hal ini terbukti saat tim awak media mendatangi lokasi, Rabu (7/8/2024).
Saat ditemui salah seorang pengelola pasir yang berinisial J, bahwa Ia membenarkan bahwa ada kegiatan pertambangan pasir ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak Iwan Sutikno saat dikonfirmasi via WhatsAap menjelaskan, kan kami sudah turun hampir 3 kali.
"Kami sudah melayangkan hasilnya ke pihak provinsi, sementara Tupoksi kami hanya sampai disitu. Selebihnya kewenangan provinsi, kami tidak dapat mengeksekusi. Coba akang layangkan surat ke ESDM Propinsi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin pun dikonfirmasi via whatsapp.
"Coba tanya ke LH Kabupaten Lebak," singkatnya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya menghubungi Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi lainnya.
(MY)